METRO PADANG

Penghuni Pria dan Wanita Bercampur, Pengelola Kos di GOR Dipanggil

1
×

Penghuni Pria dan Wanita Bercampur, Pengelola Kos di GOR Dipanggil

Sebarkan artikel ini
SURAT PANGGILAN— Petugas Satpol PP Kota Padang mendatangi kos-kosan untuk memberikan surat panggilan ke Mako Satpol PP.

TAN MALAKA, METRO–Pengelola rumah kos-kosan di kawasan GOR H Agus Salim diberikan surat panggilan oleh Petugas Penegak Perda Kota Padang, untuk menghadap Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang, Selasa (17/5)  Pe­milk kos atau pengelola telah menyalahi Perda No­mor 9 tahun 2016, Pasal 18 tentang Pengelolaan Ru­mah Kos.

Pemanggilan tersebut dilakukan petugas ber­dasarkan laporan dari ma­sya­rakat yang merasa resah karena ulah pengelola kos-kosan. Dimana, pemilik telah terang-terangan menerima penyewa bercampur antara laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan.

Baca Juga  Kemelut Lahan di Bukit Peti-Peti, Warga Kembali Datangi DPRD, Ahli Waris hanya Bermodal Surat Keputusan PN

“Sesuai SOP, kita tetap mengutamakan tindakan pencegahan. Setelah men­dapatkan laporan dari ma­syarakat, kita akan pastikan apakah pengelola melanggar perda atau ti­dak,” sebut Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.

Diketahui, pemilik Kos-kosan akan menghadap PPNS pada Jumat (20/5) pukul 09.00 WIB. Jika nanti memang ditemukan pelanggaran, pengelola akan dikenakan sanksi administratif, hingga ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Paling banyak Rp50.000.000.

“Hal ini sesuai Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Pengelolan Rumah Kos,” kata Mursalim.

Baca Juga  Kawasan Lumin Florist Village bakal Dibentuk, Target Hasilkan Produk Bunga Siap Ekspor

Ia berharap, pemilik rumah kos yang ada di wila­yah Kota Padang, agar te­tap menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Ma­­saya­rakat dan tetap me­ma­tuhi aturan-aturan yang berlaku. (ade)