TAN MALAKA, METRO–Pengelola rumah kos-kosan di kawasan GOR H Agus Salim diberikan surat panggilan oleh Petugas Penegak Perda Kota Padang, untuk menghadap Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang, Selasa (17/5) Pemilk kos atau pengelola telah menyalahi Perda Nomor 9 tahun 2016, Pasal 18 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Pemanggilan tersebut dilakukan petugas berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah karena ulah pengelola kos-kosan. Dimana, pemilik telah terang-terangan menerima penyewa bercampur antara laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan.
“Sesuai SOP, kita tetap mengutamakan tindakan pencegahan. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kita akan pastikan apakah pengelola melanggar perda atau tidak,” sebut Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Diketahui, pemilik Kos-kosan akan menghadap PPNS pada Jumat (20/5) pukul 09.00 WIB. Jika nanti memang ditemukan pelanggaran, pengelola akan dikenakan sanksi administratif, hingga ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Paling banyak Rp50.000.000.
“Hal ini sesuai Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Pengelolan Rumah Kos,” kata Mursalim.
Ia berharap, pemilik rumah kos yang ada di wilayah Kota Padang, agar tetap menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat dan tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku. (ade)
















