BUKITTINGGI,METRO–Gegara terlilit utang, NA (36) warga Komplek Masjid Nurul Huda Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi tega mengelapkan uang ratusan juta milik tetangganya yang akan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed.
Bahkan, usai menerima uang dari tetangganya, pelaku NA pun kemudian kabur ke Kota Padang. Kesal lantaran harus menanggung kerugian Rp 122 juta, korban pun melapor ke Polres Bukittinggi, hingga pelaku NA berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Informasi yang dihimpun, aksi penggelapan uang ratusan juta itu berawal ketika NA mendatangi korban yang ingin melakukan pembelian mobil Honda Freed seharga Rp 120 juta. Lantaran pelaku ini memang dikenal sebagai agen jual beli mobil, membuat korban percaya.
Setelah itu, korban menyerahkan uang Rp 120 juta untuk pembelian mobil Honda Freed dan memberikan komisi Rp 2 juta kepada pelaku, sehingga total uang yang diserahkan korban menjadi Rp 122 juta. Hanya saja, setelah uang tersebut diserahkan, mobil yang dibeli korban tak kunjung datang.
Kecurigaan korban telah ditipu semakin menguat, karena pelaku tidak ada lagi di rumahnya dan bahkan nomor handphpne (Hp) sudah tidak bisa lagi dihubungi, sehingga korban melapor ke Polres Bukittinggi agar pelaku bisa mengembalikan uang yang telah digelapkannya tersebut. n
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasubbag Humas AKP R Sitinjak mengatakan, korban dan pelaku melakukan serah terima uang untuk pembelian mobil Honda Freed itu terjadi pada tanggal 1 Maret 2021 di Bank BRI Padang luar, Kecamatan Banuhampu, Agam.
“Setelah korban melapor, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi menyelidiki keberadaan pelaku NA hingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lantaran pelaku NAsering berpindah-pindah, membuat kami kesulitan untuk melacak keberadaannya,” kata AKP R Sitinjak, Senin (16/5).
Setahun lebih melakukan pengejaran, dijelaskan AKP R Sitinjak, keberadaan pelaku NA pun berhasil terendus pada Kamis (12/5) lalu, di rumah temannya di Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polresta Padang untuk menangkap pelaku NA.
“Dalam proses penangkapan, kami dibantu jajaran Polresta Padang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu unit Hp meerk Realme 5. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku NA pun mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena terlilit utang,” ujar AKP R Sitinjak.
Menurut AKP R Sitinjak, pelau NA setelah menerima uang dari korban, langsung kabur ke Jakarta dan melunasi utang-utangnya kepada rekannya.Namun setelah uang itu habis, ia lalu berniat pulang, namun tidak ke kota Bukittinggi malah ke tempat temannya di Padang.
“Kepulangannya tersebut terembus, hingga berhasil ditangkap. Kini NA masih menjalani pemerikasaan secara intensif, karena kuat dugaan pelaku juga melakukan aksi serupa kepada korban-korban lain,” pungkasnya. (pry)
