TANAHDATAR, METRO–Guna memberikan pelayanan kesehatan bagi penyandanì disabilitas di Tanah Datar, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Batusangkar tanda tangani Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja dengan Pemerintah Daerah Tanah Datar, Jumat (13/5) di Gedung Indo Jolito Batusangkar.
Dikatakan Ketua PN Batusangkar Agus Windana jika perjanjian kerjasama ini sudah lama direncanakan namun baru kali ini terlaksana dan PN Batusangkar juga telah menyurati Dinas Sosial dan PPA terkait layanan disabilitas yang mana diminta dinas terkait untuk memberikan pendampingan terhadap penyandang disabilitas di PN Batusangkar.
Agus menyebut Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan sampaikan ucapan terima kasih kepada PN Batusangkar atas terlaksananya kesepakatan tersebut karena akan lebih optimal dalam pelayanan kesehatan bagi disabilitas Tanah Datar yang akan menggunakan layanan di PN Batusangkar.
“Penanda tanganan nota kesepakatan ini bukan sekedar tanda tangan namun kami Pemerintah Daerah akan serius menyikapinya, bagaimana mengoptimalkan pelayanan kesehatan penyandang disabilitas di Tanah Datar, ”sebut Eka Putra.
Bupati minta Dinas Sosial untuk segera menindak lanjuti apa yang disampaikan Ketua PN Batusangkar karena surat dari PN juga sudah masuk ke pemda Tanah Datar dan jangan sampai ditunggu lama. (ant)
