TAN MALAKA METRO–Pascaditemukan adanya dugaan pencurian arus listrik, Satpol PP Padang bersama tim gabungan dari PLN, Dinas Pariwisata, TNI/Polri, Kesbangpol, Dishub, Bapenda, Kasi Trantib Kelurahan se-Kecamatan Padang Barat, melakukan pemutusan arus listrik di sepanjang Pantai Padang, Jumat (13/5) sore.
“Pol PP bersama tim gabungan melakukan pemutusan arus listrik yang digunakan pedagang di sepanjang jalan Samudera. Pedagang diduga telah menyalahi aturan,” ujar Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto.
Terkait pemutusan listrik tersebut, perwakilan Manajer ULP Belanti dan UP3 Padang (Transaksi Energi), Adib menjelaskan, dalam pemutusan arus listrik yang dilakukan, tidak adanya ditemukan pelanggaran, namun pemilik diduga menyalahi tempat yang tidak sebenarnya.
“Untuk pencuriannya tidak ada, hanya pemakaian listrik itu tidak sesuai dengan persil yang ada atau tidak sesuai dengan surat perjanjian jual beli listrik. Sesuai dengan instruksi rapat pimpinan, maka dilakukan pemutusan,” ujar Adib.
Untuk mencegah agar tidak terulang kembali, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin bersama tim gabungan termsuk PLN di sepanjang jalan Samudera.
Terkait sanksi, jelasnya, sesuai dengan aturan berlaku di PLN juga diterapkan seperti pemutusan, melayangkan surat berita acara pelanggaran. (ade)






