BERITA UTAMA

24 Wanita Malam Digiring Polisi

0
×

24 Wanita Malam Digiring Polisi

Sebarkan artikel ini

PADANGPARIAMAN, METRO – Jajaran Polres Padangpariaman, Sabtu (1/12) sekitar pukul 23.20 WIB melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon). Diamankan 24 orang yang diduga wanita penghibur dari kafe-kafe di Padangpariaman. Saat ini, para wanita tersebut masih menjalani proses hukum.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho menyebut, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Padangpariaman, Kompol Jonianto dan diikuti oleh para Kasat, perwira dan bintara Polres. Setidaknya 57 orang personel Polres diturunkan.
Dikatakan, operasi ini adalah multi sasaran dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polres Padangpariaman. Sebanyak 24 orang wanita penghibur atau pemandu lagu diamankan dari beberapa tempat cafe hiburan dangdut yang menyediakan minuman keras beralkohol.
Katanya, razia dilakukan di antaranya mulai Cafe Yance diamankan 6 orang wanita, Cafe Tini diamankan 4 orang wanita, Cafe Mak Wera diamankan 8 orang wanita, Cafe Itam neger diamankan 6 orang wanita.
“Semua wanita yang diamankan tersebut langsung kita bawa ke Mako Polres Padangpariaman untuk dilakukan pendataan serta interogasi. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi anak di bawah umur dan kegiatan prostitusi atau perdagangan wanita,” ungkapnya.
Selanjutnya, katanya, semua wanita yang diamankan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan prostitusi atau perdagangan wanita. “Kegiatan Operasi Cipkon tersebut selesai dilaksanakan sekira pukul 01.15 WIB dalam keadaan aman dan terkendali,” tandasya.
Sebelumnya, sebanyak 500 botol miras disita polisi. Karena, sesuai dalam KUHP, menyatakan bahwa tindak pidana minuman keras diatur dalam Pasal 300 KUHP. Pasal 300 KUHP mengantur dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp4.500. (efa)