BERITA UTAMA

Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab, Pengurus Koperbam Telukbayur Percepat Pembagian THR

0
×

Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab, Pengurus Koperbam Telukbayur Percepat Pembagian THR

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN THR— Ketua Koperbam Telukbayur Chandra didampingi sekretaris Nursal Uce M, SH menyerahkan THR kepada perwakilan anggota.

PADANG, METRO–Pascapembagian uang Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Buku 2021 kepada 595 orang anggota Kope­rasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Telukba­yur, berupa uang daging dan uang perumahan, kini giliran pembagian Tunja­ngan Hari Raya (THR) di­percepat.

Hal itu sebagai bentuk kepedulian dan tanggung­jawab pengurus Koperbam Telukbayur dikomandoi Chandra, Sekretaris Nursal Uce M, SH, Bendahara, Usman Z. Betempat di aula Koperbam Telukabur, Se­nin (25/4), ratusan anggota Koperbam Teluk Bayur menerima uang THR tahun 2022 atau 1443 H.

“Alhamdulillah, sedia­nya THR untuk tahun ini rencananya akan dibagi­kan pada Selasa (26/4), namun berkat doa kita ber­sama dan upaya ber­sama, dipercepat menjadi Senin (25/4).  Semuanya demi kesejahteraan anggo­ta un­tuk menghadapi Idul Fitri 1443 H,” ujar Ketua Ko­perbam Telukbayur Chan­dra, didampingi Sekretaris Nursal Uce M, SH, Ben­dahara Usman Z.

Dikatakan Chandra, ki­ta menyadari betapa ting­ginya kesulitan penda­pa­tan masa pandemi Covid-19 ini. Belum lagi masalah organisasi yang perlu dise­le­saikan secepatnya. Apa­lagi kemarin saat mengha­dapi atau memasuki bulan Suci Ramadhan 1443 H, seluruh perekonomian go­yang, tak terkecuali di Ko­perbam Telukbayur.

“Namun berkat kita bersama, semuanya suk­ses. Hal ini terbukti dengan naiknya SHU pada tahun buku 2021 dengan kenaikan tujuh hingga delapan kali lipat. Ini berkat kegigihan dan kepatuhan kita ber­sama dalam organisasi.  Tapi sekali lagi saya ingat­kan anggota Koperbam Telukbayur untuk tetap bergandengan tangan. Ja­ngan percaya dengan in­for­masi murahan, hoaks. Dari mana sumber infor­masi yang didapat. Jangan kemudian dengan cepat dicerna,” kata Chandra.

Sebelumnya kata Chan­dra, sebagai gambaran saja, Kementerian Ketena­gakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok aturan detail mengenai pemba­yaran tunjangan hari raya atau THR pada tahun ini. Berbeda dengan dua tahun lalu yang membolehkan pengusaha untuk mem­bayar THR dengan men­cicil, kali ini pembayaran THR harus dilakukan se­cara penuh seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pan­demi dua tahun terakhir.

“THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar penuh karena pertum­bu­han ekonomi mulai berge­rak positif. Pernyataan ini juga sudah disampaikan Menko Airlangga bebe­rapa hari lalu dan kita patut men­syukrinya,” tegas Chan­dra.

Apa yang dilakukan pe­ngurus Koperbam Teluk­bayur di bulan Ramadhan 1443 H, kat Chandra, meru­pakan bentuk tanggung jawab dan tugas  pokok serta fungsi pengurus  un­tuk mensejahterakan ang­gotanya.

“Yang jelas bentuk itu  semua sudah nyata. Ang­gota dapat menikmati SHU, uang daging plus uang kain sarung dengan bahagia, termasuk uang peruma­han dan THR,” ujar Chan­dra.

Sementara itu Sekre­taris Koperbam Nursal Uce, M, SH berharap kepa­da anggota yang mene­ri­ma THR untuk dapat meng­gunakannya  dengan baik.

“Mengenai besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detilnya hal ini da­lam Surat Edaran Menaker ten­tang Pembayaran THR 2022 yang akan kita edarkan Minggu depan,” kata dia.

Sesuai dengan Pera­turan Pemerintah (PP) No­mor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Ten­tang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Peru­sahaan, THR wajib diba­yarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Bila terjadi pelang­garan dikenakan sanksi administratif berupa tegu­ran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghen­tian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegia­tan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap. Alham­dulillah, pada kenyataanya Pengurus Koperbam Teluk­bayur sudah melakukan dengan cepat. Semua demi kesejahteraan anggota bersama,” papar pria jebo­lan Fakultas Hukum Unand ini. (ped)