METRO BISNIS

Kuota Haji Sumatra Barat 2.093 Jemaah, Batas Usia di Bawah 65 Tahun

0
×

Kuota Haji Sumatra Barat 2.093 Jemaah, Batas Usia di Bawah 65 Tahun

Sebarkan artikel ini
H. Helmi Kanwil Kemenag Provinsi Sumatra Barat.

PADANG, METRO–Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan dan mengizinkan 1 juta jemaah menyelenggarakan ibadah haji pada tahun 1443 hijriah. Untuk Jemaah haji Indonesia, Arab Saudi memberikan kuota 100.051 jemaah dengan ketentuan batas usia dibawah 65 ta­hun.

Sementara untuk Su­matra Barat, kuota Jemaah haji tahun ini berjumlah 2.093 jemaah. Jumlah ini menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), H. Joben sudah sesuai dengan surat Dirjen PHU Kmenag RI tentang verifikasi Jemaah Haji Reguler tahun 1443H/20­22M.

Jumlah ini kurang lebih 35 persen dari jumlah kuota Jemaah haji Sumatra Barat pada tahun-tahun sebelum masa pandemi yang berjumlah lebih ku­rang 7000 lebih. Namun semua ini sudah ketetapan dari pemerintah Arab Saudi, ungkap Joben didam­pingi Uswatman Sub Koordinator Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Senin (25/04).

“Dengan telah ditetapkannya jumlah kuota jemaah haji Sumbar maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Su­matra Barat sudah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jema­ah haji lunas tahun 1441H/2020M termasuk jemaah haji yang mengambil uang pelunasan Bipih (Biaya Pe­nyelenggaraan Ibadah Ha­ji),” ungkap Joben.

Baca Juga  Berikan Layanan Perumahan bagi Tenaga Kerja Penerima Upah, Bank Nagari Kerja Sama dengan REI dan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta

Dikatakan Joben, Jemaah haji yang akan diberangkatkan ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443H/2022M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten kota.

Sementara untuk usia Jemaah haji yang dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga sudah menetapkan dibawah 65 tahun. Usia minimal, 18 tahun per 4 Juni 2022. Sementara untuk usia diba­wah 65 tahun dengan ba­tasan kelahiran 8 Juli 1957, ulas Joben.

Kemudian ketentuan lain lanjut Joben, Jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas pailing sing­kat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wila­yah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat, H. Helmi sangat bersyukur dan me­ngucapkan selamat atas diizinkannya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Baca Juga  Sinergi BUMN di COP28 Dubai, PLN dan PTBA Kerjasama Manfaatkan FABA PLTU

“Ini sebuah anugrah luar biasa bagi Jemaah haji Indonesia dan Sumatra Barat khususnya karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang bagi umat Islam untuk menyelenggarakan ibadah haji. Apalagi sudah dua tahun pelaksanaan ibadah haji tertunda karena pandemi covid 19,” ungkap Kakanwil.

Kemudian bagi Jemaah haji haji yang belum bisa berangkat Kakanwil berharap untuk tetap bersabar, karena Arab Saudi masih membatasi jumlah dan usia Jemaah yang dibolehkan untuk berangkat haji. “Kita harus ikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah A­rab Saudi dan Pemerintah Indonesia,” pesannya.

“Kita berharap tahun depan, kuota Jemaah haji Indonesia kembali normal dan batas usia tidak lagi dibawah 65 tahun. Mudah-mudahan pemerintah le­bih memprioritaskan Jemaah lansia yang sudah menuggu lama,” harap Kakanwil.

Saat ini,  Kantor Wi­layah Kementerian Agama Sumatra Barat sedang me­lakukan persiapan dan pro­ses penyelenggaraan iba­dah haji mulai dari pengumpulan paspor dan persiapan lainnya. (hsb)