PAYAKUMBUH/50 KOTA

Pastikan Pekerja Terima THR, Tim Pemko Payakumbuh Monitor ke Lokasi Usaha

0
×

Pastikan Pekerja Terima THR, Tim Pemko Payakumbuh Monitor ke Lokasi Usaha

Sebarkan artikel ini
PANTAU— Tim Pemko Payakumbuh saat melakukan pemantauan terhadap lokasi usaha untuk memastikan pekerja sudah dapat THR.

POLIKO, METRO–Guna memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di Kota Randang, Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kota Payakumbuh lakukan monitoring pada perusahaan atau badan usaha, baru-baru ini.  Kegiatan ini merupakan amanat undang-undang sesuai dengan Permenaker Nomor 06 Tahun 2016 tentang tunja­ngan hari raya keagamaan dan Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Kami dari Disnakerin bentuk tim untuk melakukan monitoring dengan turun langsung ke perusahaan yang ada di kota Payakumbuh,” kata Kepala Dinas Yunida Fatwa didampingi Sekdis Usfa Haryanti, Kabid Naker Gesmalindra, beserta jajaran bidang tenaga kerja kepada media.

Yunida Fatwa menyampaikan selaku instansi terkait, pihaknya perlu memastikan apakah semua perusahaan yang menggunakan tenaga kerja telah melaksanakan/membayar­kan kewajibannya (THR) kepada seluruh karyawan.

“Jika masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pegawainya karena belum mengetahui dan mengerti tentang adanya perme­naker dan surat edaran tahun 2022, silahkan tim lakukan pembinaan dan juga sampaikan dengan jelas bahwa pembayaran tunjangan hari raya kea­gamaan tersebut adalah wajib sebagai hak pekerja,” kata Yunida.

Juga tambahnya, sesuai Permenaker 06 Tahun 2016 dan dipertegas dengan Surat Edaran tahun 2022 jelas sekali menerangkan serta menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengikutinya, apabila tidak tentu ada sangsi yang akan di berikan oleh Dinas terkait.

“Atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh kami meng­himbau kepada seluruh perusahaan yang berada di Kota Payakumbuh agar dapat memahami serta menaati aturan tersebut dan bagi pengusaha/pekerja kalau butuh nformasi le­bih jelasnya silahkan datang ke Kantor Disnakerin Kota Payakumbuh yang beralamat di kawasan Padang Kaduduak, Jalan Puti Elok Kelurahan Tigo Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara. Tepatnya di samping Lapangan Olah Raga Payakumbuh Bugar, temui Aldi Safdiarton SH,” tutup Yunida Fatwa.

Pada saat hari pertama pelaksanaan kegiatan mo­nitoring hampir semua perusahaan yang didatangi telah membayarkan tunja­ngan hari raya (THR), namun hanya 2 yang belum dikarenakan masih me­nung­gu konfirmasi dari perusahaan induk yang berada di luar daerah (Jakarta).

Dari keterangan Sekdis Usfa Haryanti selaku koordinator tim mengatakan dirinya bersama tim akan terus melakukan pemantauan ke lapangan dan apabila ditemukan perusahaan yang tidak kooperatif, dinas akan melaporkan ke bagian yang berwenang dalam penegakan aturan tukas­nya.

“Rencananya tim akan terus lakukan monitoring sampai batas waktu sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran menaker u­cap,” Koordinator lapangan Tim Sekdis Usfa yang di­dampingi Kabid Gesmalindra dan Anton. (uus)