METRO NASIONAL

Pemda Lelet Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Dirugikan Rp 871 Miliar per Bulan

0
×

Pemda Lelet Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Dirugikan Rp 871 Miliar per Bulan

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN—Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono saat menyerahkan dokumen kepada Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda beberapa waktu lalu.

JAKARTA, METRO–Pengangkatan 293.860 pegawai pemerintah de­ngan perjanjian kerja (PP­PK) hasil rekrutmen tahap 1 dan 2 berjalan lambat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang mempercepat proses penetapan NIP PP­PK, tetapi kecepatan pusat ini tidak diimbangi dengan pemerintah daerah dalam menerbitkan SK.

Terbukti sampai saat ini banyak guru honorer yang belum diangkat.  Mereka masih menyandang status guru honorer, padahal su­dah lulus PPPK 2021.  “Saya benar-benar jengah de­ngan kondisi ini. Saya melihat pusat sudah berupaya semaksimal mungkin, sa­yangnya tidak diikuti Pemda,” kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Minggu (24/4).

Dia mengungkapkan, dari laporan yang diterimanya dari para pengurus FHNK2I di daerah-daerah, rata-rata masih banyak yang sampai akhir April ini belum tanda tangan kontrak kerja.

Kalaupun ada yang su­dah tanda tangan kontrak, SK PPPK belum diberikan. Ironisnya, yang sudah te­rima NIP dan SK, malah tanggal Surat Perintah Men­jalankan Tugas (SPMT) di atas bulan Mei.

“Ini ada kawan-kawan yang menginformasikan mereka nanti dapat SK dan SPMT 1 Juli. Masyaallah,” kata Sutopo.

Pemda yang seenak­nya memberlakukan tanggal SPMT dan penyerahan SK PPPK, menurut Sutopo, tidak hanya merugikan guru honorer. Negara juga sangat dirugikan karena anggaran gaji 293.860 PPPK guru sudah dialokasikan di DAU 2022. Dari penghitu­ngan Sutopo, terdapat Rp 871 miliar potensi kerugian negara karena 293.860 belum digaji.

“Itu hanya saya hitung dengan gaji pokok Rp 2.965.­0­00 lho ya. Aslinya kan gaji PPPK di atas Rp 3 jutaan,” ujarnya.

Jika PPPK guru baru digaji Mei, lanjutnya, berarti Rp 871 miliar dikalikan 5 bulan sehingga totalnya Rp 4,4 triliun. Sutopo malah mempertanyakan tujuan Pemda memperlambat pe­ngangkatan PPPK guru, padahal anggarannya su­dah di-earmarked.

Dia juga khawatir sikap Pemda tersebut membuat nama baik Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud­ris­tek) Nadiem Makarim, dan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril jadi buruk di mata guru karena dianggap pembohong.

“Panja Komisi X DPR RI kan sudah sangat terang benderang menyebutkan anggaran PPPK 2021 sudah ditransfer ke DAU 2022, malah sejak DAU 2021. Te­rus, apalagi yang ditunggu Pemda,” serunya.

Sutopo kembali me­ngetuk pintu hati Pemda agar segera menunaikan kewajibannya mengangkat PPPK 2021. Jangan lagi beralasan tidak ada anggaran, karena seluruh guru honorer sudah tahu ada dananya.  “Data digitalnya ada bahwa Kementerian Keuangan menyebutkan anggarannya sudah masuk dalam DAU 2022,” tegas­nya.  Kalau Pemda sengaja memperlambat, Sutopo mendesak pusat untuk me­minta Pemda mengembalikan dana gaji PPPK 2021 dan kemudian mengambi­l-alih pembayaran gaji. (esy/jpnn)