PADANG, METRO–Dua orang pria kepergok sedang mencuri kabel bawah tanah milik PT. Telkom Indonesia Tbk oleh petugas kepolisian dari Polsek Padang Utara yang tengah melakukan patroli.
Kedua pelaku yang sudah tidak bisa berkilah ini akhirnya di giring ka Mapolsek Padang Utara untuk di proses secara hukum bersama barang bukti kabel yang telah di potong-potong, alat pemotong serta satu unit becak yang digunakan oleh pelaku untuk membawa kabel yang telah terpotong.
Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Syukra, Jumat (22/4) mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial MK (40) dan FA (39) yang merupakan warga Koto Marapak, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat.
“Berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akibat maraknya aksi pencurian kabel bawah tanah milik PT. Telkom di sepanjang jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara,”ujar Nahri.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek segera menanggapi dengan memerintahkan unit patroli Polsek Padang Utara untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Akhirnya pada hari Kamis (21/4) sekitar pukul 06.30 WIB di jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara berhasil diamankan 2 orang pria yang tenagh melakukan pencurian kabel bawah tanah tersebut,”kata Nahri.
Bersama tersangka ungkap Nahri, juga turut diamankan barang bukti berupa kabel tanah tipe 600 PAIR sepanjang 7 meter dan sudah dipotong-potong dimana saat diamankan, kabel tersebut berada di atas trotoar jalan.
“Selain itu juga diamankan barang bukti dua buah linggis, satu buah gergaji besi untuk memotong kabel, serta satu unit becak motor yang diduga digunakan kedua tersangka untuk mengangkut kabel yang dicuri,”imbuhnya.
Menurut Kompol Nahri, akibat aksi dari kedua tersangka ini, pihak PT. Telkom Indonesia Tbk telah dirugikan lebih kurang sebesar Rp 11 juta. Selain itu, pihak PT. Telkom telah membuat laporan polisi terkait aksi pencurian tersebut untuk diproses secara hukum.
“Kedua orang tersangka dan barang bukti ini kita amankan ke Polsek Padang Utara guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,”pungkas Kapolsek. (rom)
















