BERITA UTAMA

Puasa Kolektif Suami Istri

0
×

Puasa Kolektif Suami Istri

Sebarkan artikel ini
Mhd Ilham Armi Ketua Umum Asosiasi Mahasiswa Ar-Rasuli Padang.

Selama Ramadhan, umat muslim diwajibkan berpuasa 30 hari. Satu bulan penuh itu, puasa menjadi ibadah yang khu­sus dan satu-satunya iba­dah yang dijanjikan bala­sannya berkali-kali lipat. Bukan hanya sekadar me­nahan lapar dan haus, puasa diterjemahkan se­bagai ajang menahan (imsak) dari terbit fajar sampai terbenamnya ma­tahari untuk tidak ma­kan, minum, dan mele­paskan syahwat.

Kebutuhan pokok se­perti demikian ditutup de­ngan kewajiban puasa. Ada kalanya puasa menjadi ramuan spiritual untuk memahami batas-batas dalam diri sendiri. Untuk menemukan kelemahan dan keteguhan diri yang bersemayam.

Berpuasa adalah rang­kaian ibadah yang dise­matkan kepercayaan kepa­da seseorang agar berta­han dan menahan bata­san-batasan yang diuji ke­tika Ramadhan. Terlebih suami-istri, mereka adalah pasangan yang menerima ikatan suci lahir dan batin. Setelah menjadi suami-istri, kebutuhan dalam ber­pasangan dirangkul men­jadi hak dan kewajiban. Ada 3 hal yang harus dipe­nuhi dan disanggupi.

Pertama, relasi baik (muasyarah bil maruf) antar pasangan untuk saling ber­buat baik, memberi dan me­minta dengan porsi yang seimbang sebagai dua insan. Kedua, nafkah harta, setelah selesainya akad nikah, maka istri ada­lah tanggungan suami. Wajib bagi suami meme­nuhi secara materialistis apapun yang diminta, tentu permintaan yang dipenuhi adalah permintaan kebu­tuhan dharuriyah (pokok). Ketiga, layanan seks, wa­lau terkesan sensitif dan patriaki perihal seks. Hal itu memang kewajiban, tidak tutup kemungkinan laya­nan seks adalah kegiatan saling berbagi, tidak hanya suami yang dilayani tetapi istri pun menuntut kenik­matan se­tara demikian.

Kehadiran puasa men­jadi ujian dalam perspektif analisis dasar. Puasa me­nun­jukan atensi yang be­sar terhadap gejolak emosi di kala makan, minum, dan syahwat dibatasi atau ditu­tup di siang hari. Tindakan dan tutur kata pun berubah karena telah disampul de­ngan emosional pelaku puasa. Bagi pasangan sua­mi-istri, sifat suami yang dituntut bersikap demokra­tis dan persuasif akan ber­tolak belakang dengan ke­mungkinan kuatnya men­jadi otoriter dan tempe­ramen.

Begitu pun istri, dari yang sifatnya fleksibel dan sabar mampu berubah diba­­lik kenyataannya kaku dan marah yang berke­panjangan. Pembuktian dari argumentasi ini ber­dasarkan kurang ko­muni­katifnya antar suami-istri dan perbedaan per­sep­si, semua itu berpoten­si men­jadi konflik di kala puasa. Karena, balutan emosi yang ditahan akan ter­lampiaskan kepada orang-orang yang terdekat dan ternyaman. Patut atau ti­dak­nya, untuk suami dan istri pelampiasannya ada­lah pasangan.

Konflik dan Syahwat Suami-Istri

Ketika masing-masing individu dituntut mengem­bangkan diri kepada arah haluan yang positif, men­jadi shalih/shalihah, dan menjadi bagian dari umat yang baik (khairu ummah). Di sisi lain sebelum sampai kepada potensi tersebut, ada tugas yang mesti dipe­nuhi, yaitu menjadikan ke­luarga sebagai rumah yang produktif.

Demi menghasilkan ke­luarga yang terpenuhi lahir dan batin sebagai pengem­bangan potensi diri. Suami dan istri adalah dapur pe­menuhan segala pengem­bangan diri, baik untuk anak, atau saling mengisi -memenuhi- demi diri dan peran dalam keluarga.

Atensi puasa seakan-akan menjadi bahan bakar berlebih untuk membantu/mendorong suami-istri da­lam mengembangkan po­ten­si bersama. Cemasnya, atensi puasa bisa menjadi pisau bermata dua, apabila puasa tidak menjadi atensi secara kolektif dan hanya sepihak.

Cenderung terjadinya konflik di bulan Ramadhan akibat ketidakbersamaan menanggapi atensi puasa. Walaupun akan menjadi konflik, pasangan yang baik bukanlah pasangan yang tentram dan damai, tetapi, pasangan dengan konflik dan masalah adalah pasa­ngan yang telah meningkat kecerdasan emosional -tidak labil- dalam bahte­ranya.

Kembali kepada masa­lah syahwat, berhubungan badan dalam keadaan si­ang berpuasa di bulan Ra­madhan adalah tindakan yang membatalkan puasa. Akibatnya, wajib bagi pela­ku untuk mengganti (qad­ha) berpuasa di luar bulan Ramadhan dan membayar kafarat atas pelanggaran tersebut. Pastinya, pelaku yang disebut adalah suami-istri.

Mereka membatalkan puasa secara kolektif dan tidak mengendalikan go­daan nafsu. Memilki ikatan pernikahan ketika berada di bulan Ramadhan menjadi diskursus menarik untuk dibahas. Pengendalian naf­su untuk bersetubuh ada­lah ujian terberat untuk dihadapi.Untuk menjawab ujian ini perlu memahami relasi mubadalah yang me­rupakan alternatif mengi­munkan diri dari peristiwa tersebut.

Mubadalah adalah pa­ham yang dibangun untuk menyambung relasi antar dua pihak. Perihal kasus ini yang dimaksud pihak sua­mi dan istri, kegiatan relasi mubadalah memberikan ni­lai, semangat kolektif/ke­mitraan, upaya kesalingan, dan prinsip resiprokal. Sek­sual dalam mubadalah ibarat pakaian yang saling menu­tupi dan menghangatkan. Sehingga layanan seksual merupakan kewajiban se­ka­ligus hak suami, bahkan istri, untuk dinikmati secara adil.

Maka melakukan per­setubuhan di kala puasa merupakan pelanggaran berat yang patut, karena illat dari membatalinya terindikasi persetujuan se­pi­hak untuk melakukannya. Padahal dalam mubadalah pengambilan keputusan sepihak tidaklah dianggap sebagai keputusan yang baik dan terkesan tidak musyawarah, sebagai­ma­na satu pihak tidak bisa didapati paling berhak da­lam urusan-urusan pasca akad nikah, termasuk per­setubuhan.

Untuk layanan seksual diperlukan komunikasi dan penyesuaian resiprokal. Karena kebutuhan seks dari masing-masing pasa­ngan berbeda secara kua­litas, kapasitas, dan kuan­titas dalam tuntutan hor­monalnya. Walau dalam nash Alquran dan Hadis secara umum konteksnya suami lebih tegas perihal seks, akibatnya istri ditun­tut untuk memenuhi dan melayani. Tapi dalam kon­teks relasi mubadalah suami juga dituntut sebaliknya, memperhatikan dengan cermat kebutuhan seks dari istri dan melayaninya. (**)