PADANG, METRO–Terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang oknum Polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang berdinas di Direktorat Samapta Bhayangkara (Ditsabhara) Polda Sumbar ditangkap oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, Kamis (21/4) sekitar pukul 00.15 WIB.
Diketahui, oknum Perwira Menengah (Pamen) berinisial BA (49) ini diringkus setelah Tim Rajawali melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat pesta narkoba di Jalan Purus 1 nomor 2 RT 02 RW 03, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat. Saat digerebek, Polisi awalnya mengamankan rekannya berinisial BS (47) yang merupakan masyarakat sipil.
Sementara, Kompol BA diduga saat penggerebekan itu diduga berhasil melarikan diri dari lokasi. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan, Tim Rajwali mengamankan barang bukti 10 paket sabu, alat hisap sabu (bong) dan dua unit handphone (hp) yang salah satunya milik Kompol BA.
Namun, setelah rekannya BS dibawa ke Polresta Padang, Kompol BA pun mendatangi Polresta Padang dengan maksud negosiasi dengan penyidik. Saat itu juga, Kompol BA ditangkap. Parahnya, usai diinterogasi, Kompol BA ini mengakui kalau sabu yang ditemukan di lokasi penggerekan tersebut merupakan miliknya.
Bahkan, Kompol BA mengakui masih memiliki sabu dalam kamar hotel di kawasan Ranah, Kota Padang. Kompol BA pun dibawa ke hotel tersebut dan hasil penggeledahan ditemukanlah satu paket kecil sabu di atas meja kamar hotel, satu buah jarum dan dua buah mancis warna biru.
“Penangkapan Kompol BA ini berawal dari laporan masyarakat kepada Satresnarkoba Polresta Padang bahwa ada empat orang yang terdiri dari dua orang pria dan dua wanita sedang pesta sabu di sebuah rumah Jalan Purus 1 nomor 2 RT 02 RW 03, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat,” ungkap Kapolresta Padang Kombespol Imran Amir didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Satake Bayu, dan Kabid Propam Polda Sumbar Kombespol Eko Yudi saat jumpa pers, Kamis (21/4).
Dikatakan Kombes Pol Imran, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang langsung bergerak ke lokasi yang di maksud. Namun saat akan dilakukan penggerebekan, tiga orang berhasil kabur termasuk Kompol BA.
“Sedangkan satu orang berhasil diamankan yaitu tersangka berinisial BS. Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap BS ini, tim berhasil mengamankan barang bukti 10 paket sabu, bong dan dua unit Hp, yang salah satunya milik Kompol BA,” ujar Kombes Pol Imran.
Ditambahkan Kombes Pol Imran, usai tersangka BS ini diamankan, selang beberapa lama tersangka berpangkat Kompol ini datang ke Mako Polresta Padang bermaksud untuk mengambil Hp-nya yang diamankan saat penggerebekan.
“Sat proses penangkapan, Kompol BA sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri. Tapi, Kompol BA kemudian mendatangi Mako Polresta Padang. Dia berusaha negosiasi, tapi tetap kami tangkap,” kata Kombes Pol Imran.
Usai diamankan, ditegaskan Kombes Pol Imran, pihaknya mendesak Kompol BA untuk menunjukkan barang bukti lainnya. BA kemudian mengakui bahwa barang bukti miliknya berada dalam kamar sebuah hotel yang berada di kawasan Ranah.
“Selanjutnya BA ini kami bawa ke hotel yang dimaksud untuk mencari barang bukti dan ditemukan di bawah kulkas berupa satu paket kecil sabu, kemudian diatas meja kamar hotel tersebut juga ditemukan satu buah jarum dan 2 buah mencis warna biru,” jelas Kombes Pol Imran.
Saat ini, dikatakan Kombes Pol Imran, untuk kedua tersangka yang telah diamankan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan peran kedua tersangka apakah pengedar, bandar, ataupun hanya sebagai pemakai.
“Untuk kedua dapat dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Terancam Dipecat Tidak Hormat
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar Kombespol Eko Yudi mengatakan, khusu untuk Kompol BA, setiap personel yang melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika, pada yang bersangkutan selain akan dikenakan peradilan umum juga peradilan disiplin.
Menurut Eko Yudi, secara etika yang bersangkutan jelas sudah melanggar dan bisa dikenakan dua pasal sekaligus yaitu Pasal 7 dan pasal 11 di Peraturan Kapolri (Perkap) 14 tahun 2011 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
“Untuk sidang kode etik nantinya, paling berat yaitu rekomendasi untuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Nanti kita akan melihat sesuai dengan bukti dan saksi yang ada, makanya kita masih perlu pendalaman yang lebih dengan bukti yang ada dan hasil pengembangan dilapangan nantinya,”kata Eko Yudi.
Kapolda Tindak Tegas Anggota Terlibat Narkoba
Kapolda Sumbar Pol Teddy Minahasa P menegaskan tidak akan memandang siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan terlibat narkoba, walaupun yang melakukan pelanggaran hukum tersebut adalah anak buahnya.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, saat membacakan instruksi dari Kapolda Sumbar, ketika memimpin konferensi pers di Polresta Padang, terkait penangkapan oknum Polisi berpangkat Kompol yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Sesuai dengan commander wish Kapolda Sumbar saat baru menjabat tahun 2021 yang lalu yang menegaskan bahwa prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri,” ucap Kombes Pol Satake Bayu.
Apalagi, dikatakan Kombes Pol Satake Bayu, Kapolda Sumbar menginginkan yang seharusnya dilakukan seorang anggota Kepolisian ikut memberantas peredaran narkotika, bukan malah terlibat narkoba.
“Masa, seorang anggota Polri yang harus memberantas peredaran narkoba ilegal justru mengkonsumsi narkoba. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Terkait jika adanya oknum yang melakukan pelanggaran dan terlibat narkoba, Kapolda Sumbar akan membiarkan proses hukum berlangsung secara objektif dan transaparan.
“Yang jelas, Kapolda tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar ketentuan hukum, meskipun itu oknum Polisi berpangkat apapun,” pungkasnya. (rom)






