METRO PADANG

Soal Kasus Minyak Goreng, Andre Rosiade: Komisi VI DPR Panggil Mendag

0
×

Soal Kasus Minyak Goreng, Andre Rosiade: Komisi VI DPR Panggil Mendag

Sebarkan artikel ini
Andre Rosiade Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra

ADINEGORO, METRO–Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) terlibat dalam kasus ekspor minyak go­reng dan sudah ditetapkan se­bagai tersangka. Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengu­sul­kan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dipanggil untuk rapat kerja di DPR.

“Kita minta keterangan, terkait apa yang terjadi. Kena­pa bisa ditetapkan sebagai ter­sangka, ada apa dengan Ke­mendag. Saya usulkan ke pim­pinan Komisi VI DPR agar meminta izin pim­pinan DPR agar kita bisa melakukan rapat kerja de­ngan Menteri Perdagangan untuk meminta klarifikasi dan keterangan mengenai kon­disi ditetapkan ter­sang­ka Dirjen Perda­gangan Luar Negeri,” kata Andre kepada wartawan.

Di sisi lain, Andre Rosiade mengaku kaget atas terlibatnya Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus ekspor minyak. Andre memang sempat heran dengan polemik minyak go­reng yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga  Ubah Sampah jadi Emas, Tim Nabuang Sarok Raih Juara SIG-GIA 2024

Ketua DPD Gerindra Sumbar ini mengaku pihaknya memang sejak awal sudah mengendus ada yang aneh dengan polemik minyak goreng beberapa bulan terakhir ini. Dia heran lantaran minyak goreng menjadi langka padahal produksi minyak goreng nasional Indonesia surplus hingga 11 miliar liter per tahun.

“Kan sudah kita bilang dari awal, bahwa kebutuhan minyak goreng nasional setahu hanya 5,7 miliar liter, produksi kita 16 miliar liter, berarti kita surplus minyak goreng 10-11 miliar liter minyak goreng. Pertanyaannya, kenapa minyak goreng nggak ditemukan?” tanya Andre.

 Bahkan, sebutnya, ditambah Indonesia adalah produsen terbesar CPO dunia, 49 juta ton. “Kan lucu. Kayak tikus mati di lumbung padi, itu yang terjadi di kita sekarang,” kata ketua harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) Ini.

Baca Juga  Hari ini Wako Definitif Dilantik, DPRD Berharap Wawako Baru Ngerti Padang

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA (SMA); dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Togare Sitanggang (PT).

Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian perekonomian negara. Namun dia belum menjelaskan berapa total kerugian itu.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemaha­lan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan me­nyulitkan kehidupan rak­yat,” kata Bur­hanuddin. (*/r)