METRO SUMBAR

Cegah Mafia Tambang, Kejati Pessel Siap Bentuk Satgas Anti Mafia 

0
×

Cegah Mafia Tambang, Kejati Pessel Siap Bentuk Satgas Anti Mafia 

Sebarkan artikel ini
Dody Susistro, SH, Kasi Intel Kejari Pessel.

PESSEL, METRO– Menindak lanjuti intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pemberantasan mafia tanah dan pupuk bersubsidi, tambang dan sembako, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan akan membentuk satgas di wilayahnya. Upaya ini sejalan dengan intruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktek mafia tanah di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dody Susistro, SH mengatakan, pembentukan satgas anti mafia ini sebagai wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam menindak secara hukum para pelaku praktik mafia, baik itu mafia tanah dan pupuk bersubsidi, tambang dan sembako.

” Karena masalah para mafia meresahkan serta merugikan masyarakat, atas petunjuk dan intruksi Kejagung RI, Kejari Pessel bentuk Satgas Anti Mafia di Pessel, ” tegas Kasi Intel Kejari Pessel,pada Pos Metro. Kamis (14/4/2022).

Baca Juga  Lepas 8 Perwira dan 2 ASN, Kapolres Pessel Pimpin Wisuda Purna Bakti

Selain itu juga, dalam hal mengantisipasi penyalagunaan dan penyelewengan bantuan dana yang menggunakan anggaran daerah, serta narkoba. Maka, melalui bidang intel Kejari Pessel telah turun kebawah untuk melakukan penyuluhan hukum. Baik kesekolah – sekolah, bahkan sampai ke nagari – nagari dan kecamatan.

Hal lain dijelaskan Dody bagi pihak terkait yang ingin mintak pendampingan dalam kegiatan menggunakan anggaran pemerintah bisa mengajukan surat permohonan ke bidang Datun Kejari Pessel.  Dan, dari surat permohonan yang masuk tersebut akan dilakukan telaah, ekpose layak atau tidak layak dilakukan pendampingan.

” Pendampingan ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalagunaan dan penyelewengan anggaran. Agar tidak bermasalahan dengan hukum dikemudian hari,” ujarnya.

Pada masyarakat ataupun pihak terkait dan dinas – dinas terkait, sesuai arahan Kajagung RI bawah tidak ada oknum – oknum jaksa yang ikut bermain proyek, melakukan interpensi pihak – pihak terkait dalam memenangkan suatu proyek. ” Jika ada oknum – oknum jaksa ikut bermain – bermaim proyek, ataupun memback up proyek, segera laporkan. Karena ini sesuai intruksi Kajagung RI,”.

Baca Juga  KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu

Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan tetap akan komit dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Pesisir Selatan, bersama – sama dengan pihak – pihak terkait dan masyarakat kita dukung penegakan hukum di Kabupaten Pesisir Selatan.

” Kita ingin setiap kegiatan proyek ataupun bantuan hibah yang bersumber dari daerah bisa digunakan dan dipakai sesuai aturan, dan keperuntukanya, ” harapnya.

Sementara dalam perkara pembangunan gedung baru RSUD. M. Zein Painan di Kebun Bukit Taranak sudah ditangani oleh Kejati Sumbar, tekuknya.( Rio)