SAWAHAN, METRO–Pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 secara penuh kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padang, Surya Jufri meminta kepada pimpinan perusahaan untuk membayarkan THR karyawannya secara penuh atau full, jangan sampai pembayarannya setengah-setengah.
“Pemberian THR jangan sampai telat, karena sudah ada aturan dari Kementerian Tenaga Kerja. Selain itu, THR untuk karyawan jangan sampai nyicil pula pembayarannya,” ungkap Surya Jufri, Rabu (13/4).
Ia menilai, saat ini pandemi Covid 19 sudah melandai. Roda ekonomi pun sudah bergerak. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR untuk karyawan. Apalagi, THR ini sangat dinanti oleh para karyawan untuk menyambut Lebaran.
Dijelaskan, aturan Tunjangan Hari Raya sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 tersebut, Menaker menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi SE tersebut.
Sedangkan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Berdasarkan, SE tersebut, Surya Jufri meminta Wako Padang menindaklanjuti edaran tersebut dan menyurati pengusaha di Kota Padang untuk segera mempercepat pembayaran THR karyawan bagi yang belum membayarkannya.
Ia menambahkan, jika telah disurati pengusaha namun belum juga melakukukannya, maka perusahaan ditegur dan dikasih peringatan.
“Kita mengimbau kepada pimpinan perusahaan dan pengusaha di Padang untuk mematuhi edaran yang ada serta segera cairkan tunjangan hari raya para karyawan. Hal ini agar pemanfaatannya bisa dilakukan para karyawan dan lebaran yang dijalani sempurna. Pengusaha harus berikan hak karyawannya,” tegasnya. (ade)
