PESSEL, METRO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan, yang di Bukik Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra mengatakan, dalam proses penyelidikan kasus tersebut, penyidik sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Tentunya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya akan terus berlanjut.
“Penyidik terus melakukan pendalaman dan penyedikan untuk menentukan berapa besar kerugian negara atas pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan,” ungkap Fifin Suhendra, ketika dihubungi media. Selasa (12/4).
Dikatakan Fifin, untuk bukti – bukti dan dokumen hasil penyelidikan ke lapangan sudah didapatkan oleh penyidik Kejati Sumbar. Dan sampai saat ini bukti – bukti tersebut akan terus dipelajari dan diferivikasi lebih lanjut.
“Untuk selanjutnya bagaimana hasil pemeriksan dan penyidikan termasuk hingga penetapan tersangka akan ada ekpos lebih lanjut, dan dipastikan terus berlanjut,” jelas Fifin Suhendra.
Seperti diketahui, pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan tersebut menelan anggaran Rp 99 Mliar, yang dibiayai lewat pinjaman daerah ke Pusat Investasi Pemerintah ( PIP) dimulai pada tahun 2015. Dimana peminjaman tersebut didasari Perda nomor 3 Tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Tahun 2014 ke PIP.
Namun, pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan dihentikan oleh Bupati Pessel Hendrajoni, dikarenakan kegiatan tersebut belumlah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Masalah ini menjadi tanda tanya besar masyarakat siapa yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan tersebut. (rio)






