BERITA UTAMA

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, Solar Dibeli di SPBU, Dijual ke Proyek

0
×

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, Solar Dibeli di SPBU, Dijual ke Proyek

Sebarkan artikel ini
SOLAR DISITA— Polisi menyita puluhan jeriken berisi solar bersubsidi yang diselewengkan oleh beberapa orang tersangka untuk mendapatkan keuntungan.

PADANG, METRO– Tim Direktorat Reserse Kiminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap seorang sopir yang kepergok mengangkut ribuan liter  Bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi yang akan didistribusikan ke perusahaan.

Penangkapan terhadap pelaku Rocky Marckyano (35) warga Pasar Laban, Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung ini, dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumbar, di Jalan Raya Siguntur, Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu mobil tangki BM 9745 AG beserta kunci kontak yang berisikan lebih kurang lima ribu liter bio solar bersubsidi. Kemudian, satu mobil L300 minibus biru BA 1523 QU, 15 jeriken ukuran 35 liter berisikan bio solar bersubsidi, satu baby tank, tiga drum berisikan lebih kurang 1.600 liter bio solar bersubsidi.

Selain itu, petugas juga menyita satu mesin pompa SAN-EI tipe SE-403, satu mesin pompa tanam, dua jeriken ukuran 35 liter, satu selang ukuran satu inci panjang lebih kurang 15 meter, dan satu baby tank kosong tanpa tutup yang telah dimodifikasi.

“Pelaku ini tertangkap tangan mendistribusikan bio solar bersubsidi i ke perusahaan yang tengah mengerjakan proyek di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, pada Sabtu (9/4),” katýa Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan, saat release di Mapolda Sumbar, Selasa (12/4).

Kombes Pol Adip menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan pengangkutan atau niaga BBM bio solar bersubsidi. Dengan menggunakan mobil tangki industri yang akan dibawa menuju keluar Padang.

“Menanggapi informasi tersebut, tim langsung bergerak dengan mengikuti mobil tangki industri BM 9745 AG. Setiba di lokasi kejadian, petugas langsung menghentikan kendaraan. Pengakuan sopir, BBM ini akan dibawa ke salah satu perusahaan yang berada di Pesisir Selatan,” ujar Kombes Pol Adip.

Menurut Kombes Pol Adip, setelah penangkapan itu, petugas mengorek keterangan dari pelaku darimana dia mendapatkan bio solar bersubsidi ini. Pelaku mendapatkan bio solar bersubsidi ini dari SPBU.

“Modus operandinya pelaku membeli ke SPBU menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Padang. Lalu pelaku mengumpulkan minyak tersebut dan memindahkannya ke mobil tangki solar industri untuk diperdagangkan,” katanya.

“Dari hasil pemeriksaan, pengakuan tersangka kepada petugas, pelaku diminta oleh perusahaan untuk mengisi BBM, yang tengah mengerjakan proyek di Pesisir Selatan,” ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini petugas masih terus mendalami perkara ini, terkait keterlibatan perusahaan yang meminta bio solar, maupun adanya dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU.

“Kita sudah layangkan surat panggilan kepada perusahaan, terkait niaga bio solar ini yang akan digunakan keperluan industri. Begitu juga adanya dugaan oknum petugas SPBU yang terlibat, kita akan terus kembangkan. Tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun atau denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.

Polres Pessel Ungkap

 2 Kasus

Penindakan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi tidak hanya dilakukan oleh Polda Sumbar. Jajaran Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) juga menangani dua kasus penyelewengan BBM bersubsidi dengan tiga orang tersangka.

“Kami mengungkap dua kasus dan tiga tersangka. Kasus pertama, barang buktinya 8 ton solar dan kasus kedua 1 ton solar,” kata Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo,  melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, Selasa (12/4).

Menurut AKP Hendra Yose, pengungkapan kasus itu  berkat adanya informasi masyarakat. Selain itu, penegakan hukum itu sebagai langkah mencegah kelangkaan BBM di wilayah Pessel.

“8 ton solar itu diamankan di jalan Raya Tapan-Kerinci, Nagari Muaro Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu ( Rahul), Tapan, pada 11 Maret lalu, yang  diangkut menggunakan satu unit mobil dump truk. Tujuannya dibawa ke Kabupaten Kerinci,” ungkap AKP Hendra Yose.

Ditambahkan AKP Hendra Yose, dalam kasus 8 ton BBM bersubsidi, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan badan.

“Perkara yang sama juga sedang dalam penanganan, yaitu penyelewengan 1 ton BBM bersubsidi dengan satu orang tersangka.  Untuk perkara 8 ton sudah kita limpahkan berkas ke Kejari Pessel, sedangkan satu kasus lagi masih dalam proses,” tegas AKP Hendra Yose. (rgr/rio)