PARIAMAN, METRO – Jajaran Polres Pariaman, Selasa (27/11) membekuk pengedar narkoba jenis sabu dalam wilayah hukumnya. Tersangkanya, AK (29) mengaku tinggal di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka bersama semua barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk proses lebih jauhnya. “Pelaku kita amankan pada Selasa sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan, Rabu (28/11).
Katanya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa peredaran narkoba sering terjadi di Kelurahan Pasir. Sehingga petugas langsung ke TKP dan menemukan tersangka serta barang bukti.
Laman 1 dari 2