SOLOK/SOLSEL

KPKNL Dirjen Kekayaan Negara Kunker ke Solok, Siap Bantu Pengelolaan Aset Pemko

0
×

KPKNL Dirjen Kekayaan Negara Kunker ke Solok, Siap Bantu Pengelolaan Aset Pemko

Sebarkan artikel ini
KUNJUNGAN KERJA— Wali Kota Solok Zul Elfian menerima rombongan KPKNL Dirjen Kekayaan Negara saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Solok.

SOLOK, METRO–Kantor Pelayanan Ke­ka­yaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

Dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di­rek­torat Jenderal Keka­yaan Negara, bahwa KPKNL mempunyai tugas me­lak­sanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.

Hal ini diungkapkan Kepala PKNL, Edy Suyanto ketika berkunjung kerja ke Kota Solok. Dalam melaksanakan tugas tersebut, lamjutnya KPKNL menyelenggarakan fungsi sebagai Inventarisasi, pe­ngadministrasian, penda­yagunaan, pengamanan ke­kayaan negara. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permoho­nan pengalihan serta peng­hapusan kekayaan negara.

Registrasi dilakukan terhadap penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung utang/penjamin utang. Selain itu KPKNL juga melakukan pe­nyiapan bahan pertimba­ngan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah utang, usul pencegahan dan pe­nyanderaan penanggung utang dan/atau penjamin utang serta penyiapan da­ta usul penghapusan piutang negara.

KPKNL juga bertanggungjawab dalam pelaksanaan pelayanan peni­laian, pelaksanaan pela­yanan lelang, penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan ke­mam­puan penanggung utang atau penjamin utang dan eksekusi barang jaminan.

Menurut Edy pelaksa­na­an pemeriksaan barang jaminan milik penanggung utang atau penjamin utang serta harta kekayaan lain juga mejadi fungsi KPKNL. Bahkan juga berwewenang dalam pelaksanaan bim­bingan kepada Pejabat Lelang. Inventarisasi, pengamanan, dan pendayagu­naan barang jaminan.

Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang dan pelaksanaan administrasi KPKNL

“Untuk Kota Solok, pihaknya siap memberikan pelayanan semaksimal mung­kin. Jangan ragu untuk meminta bantuan kami dalam memberikan pala­yanan dan berbagai perihal pengelolaan terhadap asset Pemko Solok,” ujar­nya.

Wali Kota Solok, Zul El­fian mengatakan dengan kedatangan KPKNL, akan dapat membawa manfaat dan juga memberikan pe­layanan terhadap beberapa aset Pemko Solok. De­ngan penjelas KPKNL menjadi masukan dan menambah pengetahuan bagi ba­nyak pihak khususnya bagi ASN. (vko)