SOLOK, METRO–Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, bahwa KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
Hal ini diungkapkan Kepala PKNL, Edy Suyanto ketika berkunjung kerja ke Kota Solok. Dalam melaksanakan tugas tersebut, lamjutnya KPKNL menyelenggarakan fungsi sebagai Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara.
Registrasi dilakukan terhadap penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung utang/penjamin utang. Selain itu KPKNL juga melakukan penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah utang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung utang dan/atau penjamin utang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara.
KPKNL juga bertanggungjawab dalam pelaksanaan pelayanan penilaian, pelaksanaan pelayanan lelang, penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung utang atau penjamin utang dan eksekusi barang jaminan.
Menurut Edy pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung utang atau penjamin utang serta harta kekayaan lain juga mejadi fungsi KPKNL. Bahkan juga berwewenang dalam pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang. Inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan.
Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang dan pelaksanaan administrasi KPKNL
“Untuk Kota Solok, pihaknya siap memberikan pelayanan semaksimal mungkin. Jangan ragu untuk meminta bantuan kami dalam memberikan palayanan dan berbagai perihal pengelolaan terhadap asset Pemko Solok,” ujarnya.
Wali Kota Solok, Zul Elfian mengatakan dengan kedatangan KPKNL, akan dapat membawa manfaat dan juga memberikan pelayanan terhadap beberapa aset Pemko Solok. Dengan penjelas KPKNL menjadi masukan dan menambah pengetahuan bagi banyak pihak khususnya bagi ASN. (vko)






