BERITA UTAMA

Dua Pengedar Sabu Diringkus Saat Tunggu Pembeli di Pariaman

0
×

Dua Pengedar Sabu Diringkus Saat Tunggu Pembeli di Pariaman

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Dua pengedar sabu bersama barang bukti sabu dan uang hasil penjualan sabu diamakan di Mapolres Pariaman usai diamankan di kawasan Pantai Gondoriah.

PARIAMAN, METRO–Tak sadar pergera­kan­nya telah diintai polisi, dua orang pria yang diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu ditangkap oleh tim opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman, Kamis (7/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

Keduanya ditangkap di kawasan Pantai Gandoriah, Kelurahan Pasir, Keca­matan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, saat santai duduk di atas sepeda motor yang diduga hendak menunggu pembeli.

“Dua orang pria diciduk tim opsnal Mata Elang Sat­resnarkoba Polres Paria­man atas dugaan sebagai pengedar jenis sabu di Pantai Gandoriah Kelura­han Pasir Kecamatan Pa­ria­man Tengah Kota Paria­man, Kamis (7/4) sekitar pukul 15.00 WIB,”ujar Ka­polres Pariaman AKBP Ab­dul Azis melalui Kasubbag Humas AKP Syafruddin L yang membenarkan pe­nang­kapan tersebut, Ju­mat (8/4).

Dikatakan oleh Sya­fruddin, dua orang yang diciduk itu berinisial RW (46) warga Desa Paruh Barat, Kecamatan Paria­man Tengah, Kota Paria­man dan RR (27) warga Kelurahan Pasir Kecama­tan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Ia menyampaikan, pe­nangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di tepi pantai Gan­doriah Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Te­ngah Kota Pariaman sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan dari informasi itu maka diketahui pelaku RR sering terlihat di tepi jalan pantai gandoriah .

Kemudian tim opsnal Mata Elang memastikan informasi tersebut yang di pimpin oleh KBO Satres­narkoba Ipda Darmawan melakukan pengintaian di seputaran jalan tepi pantai gandoriah tersebut. Tepat pukul 15.00 WIB, tim me­lihat pelaku sedang duduk di atas motor Jupiter Z warna biru di jalan tepi pantai gandoriah.

“Tidak menunggu la­ma, tim langsung me­nang­kap pelaku RR bersama RW. Dari hasil pengge­ledahan ditemukan pada saku belakang celana pen­dek warna abu pelaku RW sebanyak 9 buah plastik warna kuning yang berisi diduga sabu dan 1 buah plastik klip bening diduga berisi sabu,”katanya.

Pada saat pengge­ledahan itu juga, petugas menemukan uang senilai Rp1,8 juta, yang mana dari pengakuan RW uang terse­but adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang ber­hasil diamankan dari peng­geledahan tersebut yaitu 1 lembar kertas buku sobe­kan warna putih, 9  buah plastik warna kuning yang berisi diduga sabu, 1 buah plastik klip bening diduga berisi sabu. Tim juga me­ngamankan 3 unit Hand­phone dan sepeda motor merk Jupiter z warna bi­ru,”ucapnya.

Terhadap pelaku akan dijerat pasal 111 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 ten­tang penyalahgunaan nar­kotika denngan ancaman hukuman lima tahun kuru­ngan penjara. (ozi)