AGAM, METRO–Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Agam tentang Hari Jadi Agam (HJA) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Padang Panjang, Jumat (8/4). Kunjungan tersebut dalam upaya menggali informasi serta menambah referensi terhadap bagaimana penetapan hari jadi tersebut.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus Zulhendrif Bandaro Labiah, didampingi Wakil Ketua Pansus Adrius dan Anggota Pansus DPRD Hari Jadi Agam. Rombongan Pansus disambut Wakil Wali Kota Padangpanjang Asrul didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, Syahdanur dan Kabag Pemerintah Setdako Reflis, di Ruang Kerja Wawako di Balai Kota Padangpanjang.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Pansus Zulhendrif Bandaro Labiah mengatakan, maksud dan tujuan pihaknya datang ke Kota Padangpanjang untuk mencari dan menggali informasi tentang menentukan hari jadi, di mana Kota Panjang sendiri sudah memiliki hari jadi.
“Saat ini kami di Kabupaten Agam tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi Agam. Apakah Agam ini daerah administratif, luhak atau kesatuan hukum adat. Sehingga kami bisa menentukan dengan mencontoh kepada Kota Padangpanjang,” ujar Zulhendrif.
Wakil Walikota Padangpanjang, Asrul kepada rombongan Pansus menjelaskan, bagaimana Kota Padangpanjang bisa menetapkan hari jadi pada tanggal 1 Desember dan pertama kali diperingati pada tahun 2004. Sebelumnya, Hari Jadi Kota Padangpanjang diperingati pada tanggal 23 Maret setiap tahunnya.
“Perubahan hari jadi ini disebabkan masih banyak warga Kota Padangpanjang yang belum dapat menerima atau mengakui HJK pada tanggal tersebut. Maka pada tahun 2002 ditinjau dan dikaji kembali HJK Padangpanjang ini berdasarkan sejarah atau histori dan perkembangan yang telah ada beberapa ratus tahun lalu,” tutur Asrul.
Dijelaskan, pada tahun 2002 dibentuklah Badan Kajian Sejarah dan Perjuangan Bangsa (BKSPB) bekerja sama dengan Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) yang diketuai Prof Dr Mestika Zed M.A dan juga mengundang pemakalah dari Universitas Andalas (Unand) dan Universitas Negeri Padang (UNP). Kemudian setelah melewati beberapa proses, ditetapkanlah Hari Jadi Kota Padangpanjang pada tanggal 1 Desember 1790.
Wawako Asrul menyebutkan, harus dibuat tim khusus untuk mengkaji penetapan HJK ini, dengan melibatkan masyarakat dan pemuka adat. Agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkannya. (pry)






