BERITA UTAMA

Hasil Audit BPKP Sumbar, Korupsi KONI Padang Rugikan Negara Rp 3 Miliar

3
×

Hasil Audit BPKP Sumbar, Korupsi KONI Padang Rugikan Negara Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Therry Gutama Kasi Pidsus Kejari Padang .

PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pa­dang telah melakukan ekpos per­kara de­ngan Badan Pengawas Ke­uangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat. Berdasarkan eks­pos audit sementara, akibat du­gaan Korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, kerugian ditimbulkan sebesar Rp 3.099. 000.000.

Hal itu diungkap oKepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Therry Gutama yang didampingi oleh Kasi Intel Roni Saputra, Kamis (7/4). Menurutnya, dengan keluarnya hasil audit BPKP Sumbar itu, para tersangka diminta untuk mengembalikan ke­ru­gian negara.

“Kita mengimbau kepada tiga tersangka, AS, DV dan N agar segera melakukan pengembalian kerugian negara. Pasalnya, sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari tiga tersangka tersebut ,” ungkap Therry.

Pada sisi lain, Mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya itu menegaskan, pihaknya masih menunggu dua alat bukti yang menyebutkan bahwa adanya keterikatan atau keterlibatan mantan Ketua Umum PSP Padang yang notabene saat ini menjabat Gubernur Sumbar, seperti keterangan  Agus Suardi kepada awak media beberapa hari lalu.

“Kita tegaskan apabila memang ada dua alat bukti yang terkait dalam dugaan kasus ini akan kami panggil termasuk mantan Ketua Umum PSP Padang pada masa itu. Namun hingga saat ini masih satu alat bukti pendukung, “ tegas Therry

Therry menambahkan, saat ini berkas perkara sedang dirampungkan untuk ke tahap selanjutnya.

“Mu­dah-mudahan da­lam waktu dekat akan dilakukan tahap 1 perkara ini yaitu dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU),” sebutnya.

Seperti diketahui, KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang.  Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000. 000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari ma­syarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. Sebulan setelah itu, tepatnya 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.

Pada Jumat (31/12) Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi selaku Mantan Ketua Umum KONI Pa­dang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski ditetapkan tersangka, ketiga tersangka tidak langsung ditahan. Kejari Padang bahwa ketiga tersangka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif dan ada pertimbangan objektif lainnya. (hen)