TAN MALAKA, METRO–Dua orang pemilik warung makan yang melanggar jam operasional usaha, berada di kawasan Pasar Raya Kota Padang, ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Rabu (6/4)
Peneguran tersebut, terkait laporan masyarakat yang mengatakan, adanya warung makan melanggar jam opera¬sional usaha, yang telah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang.
“Setelah kita tinjau ke lokasi, ternyata benar, dari pagi warung makan tersebut telah buka. Namun, pemilik beralasan tidak me¬nge¬tahui ada larangan berjualan. Untuk tindakan selanjutnya, pemilik telah kami ingatkan secara humanis dan kita tetap bertindak sesuai SOP, melakukan tindakan preventif terlebih dahulu dan kita juga berikan Surat Edaran Wali Ko¬ta tersebut kepada pemilik,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang, Edrian Edwar.
Ia berharap, setelah diberikannya surat edaran tersebut, pemilik tidak lagi melanggar jam operasional usaha, yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota.
“Jelas jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 Wib, kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga Trantibum di Kota Padang,” katanya.
Ia mengimbau, mari besama-sama menghormati umat muslim yang melaksanakan puasa, kepada seluruh pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya agar mematuhi surat edaran Wali Kota Pa¬dang. Jika kedapatan me¬langgar akan diproses me¬nurut aturan yang ber¬la¬ku, dirinya tidak ingin nan¬tinya pemilik usaha rumah makan sampai merasa rugi karena ditertibkan pe¬tu¬gas.
“Jika pemilik rumah makan yang sudah ditegur tidak mengindahkan, tentu Satpol PP Kota Padang akan melakukan tindakan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. (ade)
