METRO NASIONAL

BSU Hadir Lagi untuk Meringankan Beban Pengeluaran Pekerja

0
×

BSU Hadir Lagi untuk Meringankan Beban Pengeluaran Pekerja

Sebarkan artikel ini
Ida Fauziyah.

JAKARTA, METRO–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan pemerintah kembali mengucurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh di 2022.  “BSU hadir lagi untuk meringankan beban pengeluaran pekerja atau buruh,” ujar Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan yang diterima Rabu (6/4).

Ia menyampaikan dampak ekonomi dari pandemi masih terasa, meski kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia menurun drastis.  Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina maupun dinamika politik global telah menekan laju pemulihan ekonomi yang berimbas pada inflasi global. Kenaikan harga-harga komoditas dan energi memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional dan sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga  Honorer K2 Teknis Administrasi Curiga, Hanya Janji Palsu Jelang Pemilu 2024

“Oleh karena itu, tujuan dari BSU juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” harapnya.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta.  “Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.

Kemnaker juga mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.  Cepat dimaksudkan agar BSU segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh, sedangkan tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.  “Untuk akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” jelas Menaker.

Baca Juga  Buronan Teroris Poso yang Ditembak Mati Satgas Madago Raya

Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal, di antaranya merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu. “Tidak kalah penting juga yang sedang kami lakukan adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” sebut Ida Fauziyah.

Menaker menyampaikan kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. “Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya. (mrk/jpnn)