JAKARTA, METRO–Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mempersilakan pemerintah daerah untuk memenuhi anggaran Pilkada 2024 dengan cara dicicil alias dengan penganggaran tahun jamak (multi-years). Artinya, jika pada satu tahun anggaran kemampuan keuangan tidak memadai, daerah dapat mencicil di beberapa tahun anggaran.
“Apabila ketersediaan dana tidak mencukupi dalam satu tahun anggaran, dapat membentuk dana cadangan, pada tahun sebelumnya,” ujarnya Selasa (5/4).
Dalam konteks Pilkada 2024, lanjut dia, jika APBD 2024 tidak bisa menopang sepenuhnya, maka daerah bisa juga mengalokasikan sebagian dari APBD 2023 atau 2022. Pengalokasiannya melalui pos dana hibah.
Dengan kebijakan tersebut, harapannya keuangan daerah tidak terlalu tertekan. Skema pembiayaan multi-years, lanjut Fatoni, memiliki dasar hukum yang kuat. Yakni Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
“Penganggaran Dana Cadangan tersebut ditetapkan dalam Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan,” imbuhnya.
Namun, jika keuangan daerah mampu menutupi dalam satu tahun anggaran saja, maka skema dana cadangan tidak perlu dilakukan. Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada 2024 dihadang tantangan anggaran. Sebab, pesta demokrasi lima tahunan itu digelar di tengah situasi ekomomi daerah yang tidak stabil akibat pandemi Covid-19. (jpc)
