PADANG, METRO–Lima paket sabu ukuran kecil berhasil diamankan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang dari tangan pelaku pengedar sabu tersebut yang bernama Tommy (20) warga Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Pelaku ditangkap Minggu (3/4) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan yang berlamat di Jalan Raya Air Dingin, depan depot air minum Sarasah, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat, bahwa pria 20 tahun itu memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan sabu.
“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku Tommy. Setelah petugas memastikan informasi akurat terkait pelaku, petugas pun langsung menciduknya saat berada di pinggir jalan raya Air Dingin tersebut,” ujar Kapolres.
Dikatakan Kombes Pol Imran, dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan pelaku dan satu unit handphone.
“Petugas juga menemukan satu kotak rokok yang di dalamnya ada empat paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu dan empat lembar plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu yang ditemukan diatas tanah tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku,” ungkap Kombes Pol Imran.
Menurut Kombes Pol Imran, petugas menduga barang bukti tersebut sengaja dibuang oleh pelaku saat proses penangkapan. Namun, setelah diinterogasi, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui milik atau dalam penguasaan pelaku.
“Pelaku ini mengakui kalau sabu yang ditemukan saat penangkapan merupakan miliknya yang akan dijual. Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (rom)






