MENTAWAI, METRO–Dua warga Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, ditangkap Tim Opnsla Unit Reskrim Polsek Sikakap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan kasus dan korban yang berbeda.
Diketahui, pelaku JS (43) ditangkap terkait dengan kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak tetangganya. Korban merupakan anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD) dan berusia 11 tahun 6 bulan.
Sedangkan pelaku SR (28) melakukan pencabulan terhadap terhadap remaja perempuan berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Bahkan, akibat perbuatan bejatnya itu, korban sudah sudah hamil beberapa bulan.
“Pelaku JS ini merudapaksa anak tetangganya sendiri, korban merupakan pelajar SD. Modus pelaku JS melancarkan aksinya dengan memberikan uang kepada korban untuk jajan,” kata Kapolsek Sikakap, Iptu Yanuar saat jumpa pers, Senin (4/4).
Dijelaskan Iptu Yanuar, aksi JS terungkap pada Senin (28/3) lalu. Pasalnya, a orang tua korban merasa curiga saat melihat anaknya belanja dalam jumlah banyak. Padahal orang tuanya tidak memberikan uang banyak kepada korban.
“Orang tua korban curiga korban ada uang jajan yang banyak. Karena curiga, orang tua korban kemudian terus mencecar anaknya perihal sumber uang yang didapatkannya itu. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa uang tersebut didapat dari JS usai dicabuli,” ungkap Iptu Yanuar.
Dikatakan Iptu Januar, orang tua korban yang tak terima anaknya telah dicabuli, kemudian melapor ke Polsek Sikakap dengan nomor LP/B/03/III/2022/SPKT/Polsek Sikakap tanggal 30 Maret 2022. Menindaklanjuti laporan itulah, pihaknya langsung menangkap pelaku JS.
“Jadi, setelah dilakukan visum terhadap korban dan didapatkan bukti kuat terkait pencabulan yang dialami korban, tim selanjutnya menangkap pelaku JS di kediamannya. Saat ini pelaku JS sudah berstatus tersangka dan ditahan,” ujar Iptu Yanuar.
Sementara, terkait pelaku RS, dikatakan Iptu Yanuar, pelaku melakukan pencabulan terhadap korbannya yang masih SMP. Mirisnya, akibat aksi pencabulan yang dilakukannya itu, korban kini dalam kondisi hamil.
“Pelaku RS ini sempat kabur beberapa waktu lalu ke Kabupaten Dharmasraya setelah orang tua korban melapor. Tapi, keberadannya berhasil kami endus dan langsung kami tangkap di Dharmasraya. Saat ini pelaku RS sudah kami tahan dan ditetapkan tersangka,” pungkas Iptu Yanuar. (rul)
