METRO NASIONAL

Masih Hirup Udara Bebas, Pendeta Saifudin Ibrahim Terancam Pidana 6 Tahun

1
×

Masih Hirup Udara Bebas, Pendeta Saifudin Ibrahim Terancam Pidana 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN— Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Rabu (30/3).

JAKARTA, METRO–Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA pada Senin (28/3). Jeratan pidana itu memungkinkan penyidik untuk memenjarakan Saifudin dengan enam tahun kurungan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sudah memeriksa 13 saksi dalam kasus tersebut.

 “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup unntuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3).

 Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pa­sal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ramadhan. Saifudin di­duga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyara­kat.  “Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube,” kata Ramadhan. Saat ini, Saifuddin sendiri diduga berada di Amerika Serikat.

Polisi pun melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memburu Saifuddin.  Da­lam upaya pengejaran terhadap Saifudin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi hingga FBI. Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim. Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu’ran.

Pendeta Saifudin Ibrahim Masih Hirup Udara Bebas

Bareskrim Polri sudah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pendeta Saifudin Ibrahim. Namun, sam­pai saat ini lelaki yang me­­minta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu masih belum ditangkap.

Wasekjen Persauda­raan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mendesak Polri bergerak cepat untuk menangkap Saifudin. Me­nu­rut Novel, Polri bisa bekerja sama dengan kepolisian di Amerika Serikat untuk segera memulangkan Saifudin.  “Polri bisa meminta kepada kepolisian setempat untuk men­deportasi Saifudin,” kata Novel ketika dikonfirmasi, Kamis (24/3) lalu.

Lelaki yang hobi bersepeda ini berharap Polri bisa menindak tegas Sai­fudin untuk memberikan efek jera bagi penista agama. Novel menilai selama ini penegak hukum masih lembek kepada pe­nista agama, sehingga kejadian ini terjadi berulang kali.  “Pantas saja rezim ini menjadi darurat penista agama ka­rena tidak ada efek jera para pelakunya,” tegas Novel. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama sebelumnya mela­porkan Saifudin ke Bares­krim Polri terkait pernyataan meminta meng­ha­pus 300 ayat Al-Qur’an.  Penyidik Bares­krim juga sudah memeriksa sejumlah ahli dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. (cr3/cuy/jpnn)