METRO PADANG

20 Lapak PKL di Pantai Padang Dibongkar, Ada yang Nekat Mengecor di Atas Fasum dan Adakan Live Musik

0
×

20 Lapak PKL di Pantai Padang Dibongkar, Ada yang Nekat Mengecor di Atas Fasum dan Adakan Live Musik

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN PKL PANTAI— Anggota Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan melakukan penertiban kembali PKL yang masih bandel dan berjualan di kawasan bibir pantai. Sebelum dibongkar, PKL telah diberi surat pemberitahuan dan diminta untuk tak berjualan di lokasi yang dilarang.

TAN MALAKA, METRO–Meski sudah berkali-kali ditertibkan dan juga diberi peringatan, namun masih saja ada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bandel dan main “petak umpet” dengan aparat penegak Perda Satpol PP Kota Padang. Para peda­gang masih menggelar lapak dagangan di kawasan bibir pantai, tempat yang dilarang untuk berjualan.

Senin (27/3) sore, sebanyak 20 lapak PKL ditertibkan Satpol PP Padang bersama tim gabungan dari TNI-Polri, Dinas Pariwisata, Kesbangpol, Camat Padang Barat, Lurah dan OPD terkait. Hal itu, karena banyak laporan masya­rakat yang sudah merasa resah ulah PKL. Dimana, seharusnya kawasan bibir pantai bisa dinikmati oleh masyarakat dan wisata­wan, namun kembali tertutup oleh lapak-lapak PKL.

Bahkan, ada juga PKL yang nekat melakukan pe­nge­coran terhadap fasilitas umum dan mengadakan live musik di bibir Pantai Padang.

Baca Juga  Ratusan Pedagang Ikan Booking Lantai I

“Sebelum pembongkaran, semua telah kita berikan surat pemberitahuan termasuk PKL yang menggunakan bibir pantai untuk berjualan, Surat pemberitahuan diberikan Kamis lalu. Dan, kita juga sudah memberikan tenggat waktu. Maka hari ini bersama tim gabungan kita lakukan penertiban,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.

Dijelaskannya, PKL ter­sebut telah melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta juga telah menganggu keindahan Pantai Pa­dang yang ingin dilihat oleh para pengunjung, baik warga Kota Padang maupun warga yang datang dari luar Kota Padang. Penertiban adalah upaya Pemerintah Kota Padang untuk membenahi tempat wisata laut yang aman dan nyaman.

Ditegaskan, PKL tidak dibenarkan lagi berjualan dibagian barat persisnya di area tepi pantai. Karena PKL yang menggunakan bibir pantai, telah direlokasi oleh Pemerintah Kota Padang ke Lapau Panjang Cimpago (LPC).

Baca Juga  Seleksi Jabatan Staf Ahli Baru Tahap Administrasi

“Setelah penertiban, anggota Pol PP ditempatkan di kawasan pantai untuk menjaga apa yang telah ditertibkan hari ini tak dilanggar ulang lagi. Karena kita tidak mau lagi seperti dulu, setelah ditertibkan dan kita biarkan akhirnya pedagang kembali lagi ber­jualan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Padang terus melakukan penataan tempat wisata. Salah satunya penataan kawasan objek wisata Pantai Padang untuk meningkatkan kenyamanan para pengunjung.

Seperti di Pantai Cimpago, Kecamatan Padang Barat yang menjadi salah satu lokasi favorit pengunjung atau wisatawan. Lokasi ini rencananya akan dibebaskan dari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan menjajakan berbagai makanan dan minuman serta mainan. (ade)