BY PASS, METRO–Pemko Padang tidak akan melakukan penutupan tempat pemandian umum atau lubuak-lubuak di Kota Padang yang diperkirakan menjadi lokasi tujuan warga untuk balimau jelang masuk Ramadhan. Tradisi balimau atau tradisi mandi jelang menunaikan ibadah puasa diketahui sudah menjadi kebiasaan sebagian warga sebelum masuk bulan puasa.
Plt Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Arfian mengatakan, sampai saat ini instruksi penutupan wisata pemandian belum ada dan masih boleh beroperasi. Hanya saja warga diimbau patuhi protokol kesehatan. Sebab, suasana masih dalam pandemi.
“Kita hanya melakukan pengawasan dengan Satpol PP dan lainnya. Apel kesiapsiagaan akan digelar, Kamis (31/3) nanti,” ujar Arfian, Selasa (29/3).
Sampai saat ini tradisi balimau tak bisa dihindari. Sayangnya, tradisi ini justru cenderung lekat dengan maksiat dan jauh dari manfaat. Padahal, sebetulnya, tradisi ini memiliki tujuan sebagai ajang bersih-bersih diri agar ibadah puasa bisa lebih optimal. Dulu, masyarakat minang melakukan balimau bersama keluarga, dengan cara mandi di tepian sungai. Mandi dilakukan dengan air yang dicampur jeruk nipis dan dilaksanakan sore hari atau selepas shalat Ashar.
Namun, makna dari tradisi ini dianggap mulai bergeser saat ini. Bila dulu kegiatan mandi di sungai dilakukan bersama keluarga mahram, saat ini tradisi balimau dilakukan muda-mudi yang yang belum ada ikatan keluarga. Belum lagi, muda-mudi ini mencari lokasi balimau yang jauh dari rumahnya.
“Kita tetap meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan. Kita juga tidak bisa memastikan kondisi cuaca. Jika curah hujan tinggi, sebaiknya tidak usah pergi ke sungai untuk mandi balimau,” ulas Arfian.
Di sisi lain, untuk kawasan objek wisata pantai seperti Pantai Padang, Pantai Air Manis dan lainnya juga tidak ditutup. Meski demikian, masyarakat diimbau berhati-hati dan tidak terlalu euforia dalam menyambut bulan suci Ramadhan dengan cara mandi-mandi di sungai.
Ia juga mengingatkan kepada pengelola pemandian untuk tidak memberi kebebasan pada pengunjung dalam melaksanakan tradisi Baljmau serta jangan melebihi kapasitas.
“Pengelola juga harus ingatkan warga terapkan prokes. Agar klaster baru tidak muncul dan kesehatan warga terjamim,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang, Zulhardi Z Latief meminta kepada instansi terkait awasi di lapangan lokasi pemandian untuk balimau warga. “Satpol PP dan BPBD harus sinergi dalam hal ini. Supaya kriminalitas dapat diminimalisir dan kenyamanan terwujud,” ujar kader Golkar ini.
Selain itu, kepada masyarakat Kota Padang diimbau patuhi protokol kesehatan dan jangan berlebihan dalam menyambut bulan yang suci Ramdhan dengan cara bersuka cita mandi-mandi bercampur antara laki-laki dan perempuan di tempat pemandian, sungai atau lubuak.
“Ramadhan sebagai waktu untuk menjalankan ibadah sehingga harus disambut dengan melaksanakan ibadah pula. Jangan sampai mau masuk Ramadhan kita malah melakukan perbuatan yang bisa merusak nilai ibadah puasa nanti. Mandi-mandi bercampur antara pria dan perempuan, menampakkan aurat. Itu kan banyak mudaratnya,” pungkasnya.
Awasi Titik Rawan
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, mengatakan sesuai permintaan Kapolresta Padang, Satpol PP diminta mengawasi 3 kecamatan, yakni Padang Barat, Kototangah dan Kuranji saat warga akan melakukan tradisi balimau jelang masuk Ramadhan.
“Ketiga daerah itu dari tahun ke tahun selalu dibanjiri warga untuk balimau. Maka personel akan distandbykan di sana,” paparnya.
Untuk jumlah personel yang diturunkan adalah sebanyak 30 orang dan dibagi tiga. Pengawasan dimulai Jumat (1/4) mendatang. “Petugas Satpol PP Kota Padang akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat pemandian yang sering dijadikan masyarakat untuk melakukan tradisi balimau jelang memasuki bulan suci Ramadhan,” ulasnya.
Pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang disebabkan banyaknya masyarakat yang melakukan tradisi balimau. “Insya Allah, Jumat nanti, akan dikerahkan personel untuk mengawasi tempat-tempat pemandian yang sering dijadikan tempat balimau oleh masyarakat.
Mursalim mengungkapkan, pihaknya terus berupaya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mematuhi dan tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kota Padang. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang bersifat menimbulkan kerumunan seperti balimau jelang memasuki bulan suci Ramadhan. Hal itu bertujuan agar pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan bisa aman dan lancar. (ade)
