BERITA UTAMA

Kemendikbudristek Tegaskan Vaksinasi Bukan Syarat PTM

0
×

Kemendikbudristek Tegaskan Vaksinasi Bukan Syarat PTM

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI—Siswa SD mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

JAKARTA, METRO–Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, vaksinasi Covid-19 untuk peserta didik bukanlah sya­rat wajib pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.

“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” ucap Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti kepada wartawan, Senin (28/3).

Baca Juga  Tolak RUU PKS, Massa Seruduk Kantor DPRD Sumbar

Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan SKB 4 Menteri. Setiap sekolah dilarang menambahkan aturan atau persyaratan baru di luar SKB.

Seiring dengan sema­kin membaiknya situasi pandemi Covid-19, PTM Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan SKB tersebut.

“Tentunya menjadi ha­ra­pan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan se­kolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan,” imbuhnya.

Baca Juga  Pemilik Warung Penyiram Air Mendidih ke Bidan Ditangkap di Kota Padang, AKP Afrino: Korban Adik Kandung Istri Pelaku

Pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para Pendidik dan Tenaga Kependidikan. “Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM,” tandas Suharti. (jpg)