BERITA UTAMA

3 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Pasaman Digerebek, Beroparasi Menggunakan Ekskavator, 4 Operator Alat Berat dan Pengawas Lapangan Diringkus

0
×

3 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Pasaman Digerebek, Beroparasi Menggunakan Ekskavator, 4 Operator Alat Berat dan Pengawas Lapangan Diringkus

Sebarkan artikel ini
PERLIHATKAN BUKTI— Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu dan Dirreskrimsus Kombes Pol Adip Rojikan memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus tambang emas ilegal dengan empat orang tersangka.

PADANG, METRO–Tim Subdit V Diektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengge­rebek tiga lokasi tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Pasaman pada hari yang sama. Dalam penggerebekan itu, empat penambang ditangkap sa­at sedang bekerja.

Di Kabupaten Sijun­jung, penggerebekan dilakukan di pinggiran aliran Sungai Batang Kuantan, Jorong Siluka, Kenagarian Durian Gadang, Kecamatan Sijun­jung, Kabupaten Sijunjung. Di lokasi tersebut, petugas menangkap dua orang pe­laku berinisial S (54) yang berperan sebagai penga­was lapangan dan A (35) berperan sebagai operator alat berat.

Diketahui, pelaku S ini berasal dari Kebun Jeruk, Jakarta Barat,  Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan A ber­asal dari Kecamatan Ka­rangampel, Kabupaten In­d­ramayu, Provinsi Jawa Ba­rat.  Di lokasi ketiga ini, petugas menyita barang bukti satu unit ekskavator merek Cobelco SK 200, selang spiral, dua buah dulang, dan emas hasil penambangan ilegal.

Sementara, di Kabupa­ten Pasaman, petugas meng­­gerebek dua lokasi tambang di Jorong Lanai Hilir Bandar Padang Pembangunan, Ke­na­garian Cubadak, Keca­matan Duo Koto. Di lokasi pertama, petugas menang­kap operator alat berat  berinisial S (47), warga Solok Selatan, dengan ba­rang bukti satu unit unit ekskavator merek Hitachi Zaxis 210 MF warna oranye berserta kunci kontak.

Berselang setengah jam, petugas beranjak ke lokasi kedua dan menang­kap pelaku M (28), warga Agam yang juga operator alat berat. Dari penang­kapan M, petugas menyita barang bukti satu unit kon­troler panel, ekskavator merek JCB JS 200 warna kuning hitam oranye ber­serta kunci kontak. Selain itu, juga disita satu buah selang, timbangan emas dan karpet penyaring emas.

Baca Juga  Ayah Biadab! 5 Kali Cabuli Putri Sendiri, Korban Pelajar SD Berusia 11 Tahun, Diancam Tak Diberi Jajan kalau Ngadu

Kabid Humas Polda Sum­bar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Se­tianto me­ngatakan, peng­gre­bekan lokasi tambang emas ilegal di tiga lokasi ini, merupakan bentuk komit­men Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, yang ingin memberantas illegal logging dan illegal mining di Sumbar.

“Bapak Kapolda mene­gaskan bahwa zero tole­ransi terhadaoi illegal mi­ning maupun logging di wila­yah hukumnya. Penin­dakan yang kita lakukan ini, sebagai bukti komitmen kami memberantas illegal mining dan illegal logging,” kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers peng­ung­kapan kasus tambang emas ilegal di Mapolda Sumbar, Senin (28/3).

Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, dalam ope­rasi penegakan hukum terhadap para pelaku pe­nambang emas ilegal ini, dilakukan pada Jumat (24/3). Namun, penggerebekan dilakukan pada dini hari, agar perge­rakan tim ke lokasi tidak terendus atau­pun bocor.

“Di Kabupaten Sijun­jung, tim menangkap dua orang yang perannya ope­rator alat berat dan pe­nga­was lapangan. Sedangkan di Kabupaten Pasaman, di dua lokasi ditangkap dua orang pelaku yang sama-sama berperan sebagai operator alat berat,” jelas Kombes Pol Satake Bayu.

Dikatakan Kombes Pol Satake Bayu, pengung­kapan kasus ini berda­sar­kan informasi masyarakat yang kemudian ditin­dak­lanjuti. Alhasil, ditemukan aktivitas tambang tanpa izin yang berada di aliran sungai dan hutan yang lokasinya sangat jauh dari permukiman.

“Jadi didapat empat orang pelaku di dua lokasi ini. Sejumlah barang bukti disi­ta, di antaranya dua alat be­rat ekskaavator. Lokasi mereka menambang emas tanpa izin ini sangat jauh dari permukiman dan mele­wati medan jalan yang eks­trem,” ujarnya.

Baca Juga  Pasangan Kekasih jadi Pengedar Sabu, Digerebek di Rumah Kontrakan, 2 paket Disita Polisi

Sementara, Dirres­krim­sus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan didam­pingi Kasubdit V, Kompol Firdaus mengatakan, ka­sus ini ma­sih dalam tahap penyidi­kan. Belum dike­tahui berapa lama tambang emas ilegal ini beroperasi termasuk siapa yang berperan seba­gai pemodal.

“Kami terus melakukan pengawasan, apabila dite­mukan lagi kami akan tin­dak tegas. Proses penyidi­kan dalam kasus ini masih terus berjalan. Kami masih terus melakukan pendala­man, untuk mengungkap siapa saja yang terlibat da­lam mafia penamba­ngan emas ilegal ini,” tegasnya.

Selain itu, Kombes Pol Adip menyebutkan, pihak­nya juga belum bisa me­mastikan apakah para pe­nambang mengunakan mer­kuri atau tidak. Hanya saja, di lokasi hanya dite­mukan alat berat dan bebe­rapa barang bukti lainnya yang bukan merkuri.

“Kami belum bisa mem­buktikan apakah pa­kai mer­kuri atau tidak. Me­reka meng­gunakan alat eks­kavator. Tanah dimasukkan dalam boks, disaring, dicu­ci, baru didulang secara manual hingga menda­patkan emas. Mungkin mer­kuri tidak dite­mukan,” tuturnya.

Ditegaskan Kombes Pol Adip, sesuai perintah Ka­polda Sumbar terkait zero toleransi terhadap para pelaku illegal logging dan illegal mining, pihaknya akan terus bergerak ke seluruh kabupaten kota di Sumbar untuk melacak aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya akti­vitas illegal longging dan illegal mining, silahkan la­porkan, pasti kami tindak. Khusus untuk tambang emas ilegal ini, para pelaku kita jerat Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, ten­tang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman lima tahun pen­jara,” tutupnya. (rgr)