PARIWARA

DPRD Padangpa­riaman Rampungkan AKD Masa Jabatan Selanjutnya, Pembentukan Telah Sesuai Aturan Peraturan Pemerintah

0
×

DPRD Padangpa­riaman Rampungkan AKD Masa Jabatan Selanjutnya, Pembentukan Telah Sesuai Aturan Peraturan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
6 2
Pimpinan dan anggota berfoto bersama usai melaksanakan rapat.

SETELAH mela­lui rapat yang cu­kup alot, akhirnya DPRD Padangpa­riaman berhasil me­netapkan for­masi baru Alat Ke­legkapan Dewan (AKD) sampai akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD  Ka­bupaten Padang­pariaman. Artinya, formasi baru AKD DPRD Kabupaten Padangpariaman sampai akhir masa jabatnnya telah berhasil mereka ram­pung­kan. Sebab, setelah me­reka bekerja lebih dua pekan, DPRD Padangpariaman akhir­nya formasi baru Alat Ke­lengkapan Dewan (AKD) dite­tapkannya.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Padangpariaman Armeyn Rang­kuti mengakui, ke­lengkapan AKD terse­but telah sele­sai di paripurna ang­gota DPRD.

Dia menjelas­kan, pembentukan atau penyusunan AKB merujuk pada Peraturan Pemerin­tah (PP) No.12/2018, tentang Pedoman Pe­nyusunan Tata Ter­tib Dewan Per­wakilan Rakyat Da­erah Provinsi, Kabu­paten dan Kota.

“Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap memasuki 2,5 tahun masa jabatan DPRD harus dilakukan pergantian alat kelengkapan dewan,” ujar Ar­meyn yang sebelumnya men­ja­bat Kepala Badan Kepe­ga­waian dan Pengembangan Sum­­ber Daya Manusia (BKPSDM) Pa­dangpariaman tersebut.

Merujuk regulasi tersebut, lanjutnya, pada 18 Maret 2022 setiap fraksi di DPRD Pa­dang­pariaman mengusulkan anggo­tanya untuk mengisi formasi baru AKD di DPRD Padang­pariaman. “Pada Senin 21 Ma­ret 2022 dilakukan voting lewat rapat konsultasi pimpinan, untuk menunjuk pimpinan yang ada di AKD,” ujar Armeyn.

Baca Juga  DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 Menjadi Perda, Fraksi Nasdem: Tingkatkan PAD, Pemko Dituntut Mampu Manarik Investor ke Padangpanjang

Setelah itu, katanya lang­sung dilakukan Sidang Pari­purna Penetapan AKD DPRD Padang­pariaman, pada Rabu (23/3). “Alhamdulillah, sidang­nya berja­lan lancar dan aman. Sebab, AKD yang ditetapkan sudah berdasarkan ketentuan dan musyarawah,” kata Armeyn.

Hal ini dibenarkan Ketua DPRD­ Padangpariaman Arwin­syah. Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, bahwa pemben­tukan hingga penetapan for­masi baru AKD di DPRD Pa­dangpariaman, sudah sesuai dengan mekanisme.  “Setelah melewati mekanisme, disepa­kati secara bersama untuk penetapan dan pelantikan ke­tua dan anggota yang ada di komisi,” kata Arwinsyah.

Katanya formasi baru AKD di DPRD Padangpariaman di Komisi 1 diketuai Syahrul Dt Lung (Fraksi Golkar), wakil Rahman Rizal (Fraksi PAN) dan sekretaris Evendi (Fraksi Nas­dem Berhati Nurani).

Baca Juga  Fraksi Fraksi DPRD Sumbar Tanggapi Raperda Perubahan SOPD dan Ranperda Pengelolaan Sampah

Sedangkan di Komisi II ketuanya Afredison (Fraksi PKB), Wakil Hamardian (Fraksi Gerindra), dan sekretaris Syaf­rizal (Fraksi Golkar). Lalu Ko­misi III diketuai Mothia Aziz (Fraksi Nasdem Berhati Nu­rani), Wakil Dasmar (Fraksi Golkar) dan Sekretaris Rosman (Fraksi PAN).

Selanjutnya di Komisi IV kursi ketua ditempati Topik Hidayat (Fraksi PAN), Wakil Munafestoni (Fraksi Nasdem Berhati Nurani), dan Sekretaris Rahmad Mah­mudal (Fraksi Golkar).

Lalu pada formasi Badan Kehormatan (BK) ketuanya di­tempati Erman (Fraksi PAN), dan Wakil Wira Satria (Fraksi Ge­rindra). Dan Badan Pem­ben­tukan Peraturan Daerah (Ba­pemperda) kini diketuai Sury­adi Zuhri Ali (Fraksi PKS), wakil Rahman Rizal (Fraksi PAN) dan Armeyn Rangkuti (Sekwan).

Terakhir, Badan Musya­waran (Bamus) DPRD ketuanya adalah Arwinsyah (Fraksi Ge­rindra), Wakil 1 Aprinaldi (Frak­si PAN), wakil II Risdianto (Fraksi PKS) dan Sekretaris Armeyn Rangkuti (Sekwan). Begitupun dengan formasi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padangpariaman. (**)