JAKARTA, METRO–Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kebijakan pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berpihak kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
“Untuk sisi pajak penghasilan ini, kita memang ingin berpihak kepada masyarakat berpenghasilan yang lebih rendah,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (25/3).
Berdasarkan UU HPP terbaru, tarif PPh orang pribadi sebesar 5 persen berlaku untuk lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp 0 hingga Rp 60 juta. Bukan hingga Rp 50 juta seperti yang berlaku sebelumnya.
UU HPP juga menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif pajak sebesar 35 persen untuk wajib pajak yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar. Dalam UU HPP, terdapat perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi agar lebih mencerminkan keadilan.
Menurut Suahasil, perubahan bracket tarif PPh Orang Pribadi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan tinggi untuk berkontribusi lebih.
“Dengan cara seperti ini, yang miskin, yang penghasilannya lebih rendah, bayar pajak lebih rendah. Yang memang kaya dan berkemampuan akan bayar pajak lebih tinggi, bahkan sampai dengan bracket tarif pajak Rp 5 miliar ke atas,” kata dia.
Lebih lanjut, Suahasil menilai perubahan dalam UU HPP ini untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Menurutnya, sistem perpajakan itu harus netral, harus efisien, harus stabil, memberikan kepastian, harus sederhana, harus efektif, dan fleksibel.
“Artinya yang kaya bayar lebih banyak daripada yang kurang kaya. Yang miskin ya harusnya malah nggak bayar. Kita kasih bantuan yang sehat, yang efektif, dan bertanggung jawab,” ujar Suahasil.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak Indonesia untuk ketaatannya membayar pajak di dalam rangka bersama-sama membangun Indonesia. “Negeri ini kalau yang bayar pajak bukan kita ya siapa lagi yang mau bayar pajak. Jadi Ibu Bapak sekalian, terima kasih sekali lagi dari kami yang bertugas mengumpulkan pajak, mengelola keuangan negara, mendapatkan penerimaan pajak dari Ibu Bapak pelaku usaha,” terangnya.
“Kami siap untuk terus fleksibel. Pada saat diperlukan, kami memberikan relaksasi, pengurangan, insentif. Pada saat normal, kita bersama-sama menuju normalisasi,” tandas dia.(jpc)





