METRO NASIONAL

Jenderal Andika: Proses Hukum Komandan Kompi Terus Berlanjut

0
×

Jenderal Andika: Proses Hukum Komandan Kompi Terus Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Jenderal Andika Perkasa.

JAKARTA, METRO–Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa me­mastikan proses hukum terhadap Komandan Kompi (Danki) di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua terus berlanjut. Dia menyatakan Danki itu menjalani proses hukum karena menyembunyikan kegiatan pengamanan pro­yek galian pasir di wilayah tersebut, dan tanpa se­pe­nge­tahuan ata­san.

“Proses hu­kum sudah dimu­lai,” tegas Jen­de­ral Andika di Kom­pleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3). Jen­deral bintang em­pat ini menga­ta­kan proses hukum terhadap kasus itu tidak bisa cepat.

“Karena lo­ka­si­nya, sehingga pro­ses menyi­di­kan memerlukan waktu lebih pan­jang karena untuk ke lokasi tidak bisa terlalu bebas. Namun, prosesnya masih terus berlanjut,” ungkap mantan Panglima Kostrad, itu.

Lebih lanjut Jenderal Andika menyatakan akan menindak tegas prajurit TNI yang menjalankan tugas tanpa perintah atasan. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menjelaskan Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), sudah mengatur sanksi bagi prajurit TNI yang tidak menaati perintah dinas.

“Kalau kami ada landasan hukum, apakah hanya (dikenakan) Pasal 103 KUHPM atau bahkan KUHP jika ditemukan tindak pidana lainnya,” ujar Jenderal Andika. Dia menambahkan penegakan aturan ter­sebut harus dilakukan agar para prajurit TNI tetap fokus pada tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing di mana pun mereka berdinas.

Menurut dia, TNI telah melakukan evaluasi secara internal dan meminta semua prajurit menjadikan kasus di Distrik Gome tersebut sebagai pelajaran untuk selalu menaati standar operasional prosedur (SOP) dalam bertugas.

“Standar operasi dalam bertugas anggota TNI sudah kami sampaikan, namun itu (Komandan Kompi di Distrik Gome) yang tidak dilakukan,” kata Jenderal Andika. (jpnn)