METRO PADANG

Demokrat Minta Pelaku Usaha di Padang Olah Limbah

0
×

Demokrat Minta Pelaku Usaha di Padang Olah Limbah

Sebarkan artikel ini
Surya Jufri, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padang.

BUNDO KANDUANG, METRO–Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang, Surya Jufri Bitel meminta kepada perusahaan-perusahaan, restoran, cafe, hotel dan rumah sakit untuk dapat mela­kukan pengolahan lim­bah­nya sesuai aturan yang ada. Hal ini agar kenyamanan warga ter­wujud dan lingkungan di sekitar tidak rusak.

“Kita menilai banyak se­k­arang, ditemukan pe­nge­lolaan limbah-lim­bah tidak sesuai dengan Un­dang Undang yang di­tetapkan yaitu No 32 Ta­hun 2009 dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sedang dibahas,” ujarnya Kamis (24/3) di sela-sela pembahasan Ranperda Perlindungan dan Penge­lolaan Lingkungan Hidup di Kryad Bumi Minang Hotel.

Ia mengatakan, sub­stansi dari Ranperda itu betul-betul berdampak pa­da lingkungan hidup dan pe­milik usaha apapun da­pat melaksanakan keten­tuan yang ditetapkan. “Jika ditemukan perusahaan, resto, rumah sakit dan lainnya tidak sesuai penge­lolaan limbahnya, maka perlu diselesaikan. Supaya pro dan kontra dari warga tidak muncul dan ling­ku­ngan tidak tercemar,” ucap Bitel wakil rakyat III pe­riode ini.

Baca Juga  IKA Unand Gelar Rakernas dan Halal bi Halal di Medan

Menurutnya, kegiatan usaha baik jenisnya in­dustri dan lainnya limbah-limbah yang dihasilkan berupa uda­ra, limbah cair, padat dan limbah lumpur masih meru­sak lingkungan kehidupan masyarakat. Ini perlu diawasi secara ber­sama.

Kepala Dinas Ling­kungan ­Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon menga­ta­kan, perubahan undang un­dang itu menyesuaikan dengan terbitnya UUD Cip­ta Kerja dan jumlah yang dirubah 127 pasal.

“Alhamdulilah pem­bahsan cukup alot dan kita tinggal menanti harmonisasi dari Kemenkumham Sumbar mengenai disetujui atau tidak perubahan pasal per pasal,” ucapnya.

Baca Juga  Ancam Keselamatan Pengendara, Warga Desak Truk Buaya Ditertibkan

Ia menambahkan, contohnya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak ada izin lingkungan sebelumnya ditetapkan pidana 5 tahun. Namun saat ini sanksi administrasi saja. “Jika menimbulkan korban jiwa barulah hukumannya pidana,” ujarnya.

Ia mengajak pelaku usaha yang ada di Padang, agar mematuhi aturan ini nanti jika telah jadi Perda Kota Padang. Supaya pelaku usaha nyaman berusaha dan masalah tidak muncul. (ade)