BERITA UTAMA

Arena Judi Sabung Ayam di Kecamatan Koto Tangah Digerebek, 4 Orang Diringkus, Ngaku Taruhan hingga Jutaan Rupiah

0
×

Arena Judi Sabung Ayam di Kecamatan Koto Tangah Digerebek, 4 Orang Diringkus, Ngaku Taruhan hingga Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
PEJUDI DITANGKAP— Empat pemain judi sabung ayam diamankan Polsek Koto Tangah usai melakukan penggerebekan.

PADANG, METRO–Polsek Koto Tangah menggerebek arena permainan judi sabung ayam di Anak Air RT 02 RW 17, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (23/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Sontak saja, puluhan orang yang berada di lokasi itu ber­hamburan melarikan diri.

Namun, Polisi yang ka­lah jumlah, hanya bisa m­e­nga­mankan empat orang terduga pelaku pemain judi sabung ayam dengan uang sebagai taruhannya. Usai diamankan, keempat pelaku dibawa ke Mapolsek Koto Tangah untuk diproses hukum.

Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto mengatakan, hasil penggerebekan lokasi judi sa­bung ayam tersebut, pihak­nya mengamankan empat orang pemain judi berinisial E (37) asal Lubuk Alun, Kabupaten Padang Pariaman, R (61) warga Koto Tangah, J (49) warga Kuranji, dan S (49) warga Koto Tangah.

“Turut diamankan ba­rang bukti berupa tujuh ekor ayam bangkok jantan, jam dinding, dua set ring busa, lima buah kartu ron­de dari karton, tiga buah bola lampu, satu buah buku tulis catatan adu ayam dan uang taruhan Rp 196 ribu,” kata Mardianto.

Baca Juga  Pencarian Hari Kelima Musibah Air Bah di Pasbar, Satu Korban yang Hilang belum Ditemukan

Dijelaskan oleh Mardianto, dari hasil penyelidikan di lapangan didapat  informasi adanya permai­nan judi sabung ayam dengan taruhan uang bertempat di Anak Air RT 02 RW 17, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Koto Tangah langsung turun ke lapangan melakukan pengintaian, dan benar para pelaku sedang asik melakukan perjudian sabung ayam dengan taruhan uang di lokasi  tanah kosong di belakang sebuah rumah,” ucap Mardianto.

Ditambahkan Mardianto, pihaknya langsung me­la­kukan pengepungan arena tempat judi sabung ayam dan mengamankan semua pelaku dan barang bukti berupa uang, dan alat yang dipergunakan dalam permainan judi sabung ayam tersebut.

“Dikarenakan area ter­buka, para pelaku sempat melarikan diri dan kejar-kejaranan dengan pe­tugas namun akhirnya para pelaku dapat di ekuk tanpa perlawanan. Selanjutnya membawa semua pelaku yang bermain da­lam permainan judi sa­bung ayam tersebut ke Pol­sek Koto Tangah,” ungkapnya.

Baca Juga  Aqua Dwipayana Motivasi Karyawan Padeks Group, Perkuat Kolaborasi Menangkan Persaingan Politik

Dari hasil interogasi, dikatakan Mardianto, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian sabung ayam dengan uang sebagai taruhan. Para pelaku mengakui me­la­kukan permainan judi sa­bung ayam tersebut baru satu kali. Dalam permainan judi sabung ayam tersebut taruhannya bervariasi mulai taruhan Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta tergantung yang datang saat itu jika mereka yang punya uang banyak, taruhannya akan tinggi.

“Para pecandu permai­nan judi sabung ayam dengan taruhan uang tersebut ada yang datang dari luar Kota Padang. Semua pelaku yang ditangkap belum pernah dihukum dalam kasus yang sama ataupun kasus yang lain tersangkut pidana. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan pelaku yang lain,” pung­kasnya. (rom)