BERITA UTAMA

Remaja Bawah Umur Diperkosa Semalaman di Kabupaten Solok, Baru Kenal, lalu Dibawa ke Rumah, Korban Diberi Minum Berisi Obat Tidur

3
×

Remaja Bawah Umur Diperkosa Semalaman di Kabupaten Solok, Baru Kenal, lalu Dibawa ke Rumah, Korban Diberi Minum Berisi Obat Tidur

Sebarkan artikel ini
Illustrasi.

SOLOK, METRO–Apa yang dilakukan pemuda berinisial WS (19) warga Jorong Kilo Tujuah, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok ini sangatlah bejat. Dia tega memperkosa remaja perempuan berstatus di bawah umur yang dibawanya ke rumahnya dalam semalaman.

Parahnya, pelaku WS ini melakukan pemerkosaan itu setelah korban berinisial CMK dibuat pingsan usai meminum air mineral  yang diduga bercampur obat tidur. Tak cukup memperkosa korban dalam kondisi pingsan, pelaku juga kembali memperkosa korban setelah sadarkan diri pagi harinya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, WS malah pergi begitu saja meninggalkan korban yang masih dalam keadaan telanjang tanpa busana. Usai dirudapaksa semalaman, korban yang pulang ke rumahnya berkat bantuan temannya, langsung memberitahukan semua yang dialaminya di rumah pelaku.

Mendengar pengakuan itu, orang tua korban sontak saja emosi dan langsung mendatangi Polres Solok untuk melapor. Dari laporan itulah, Tim Opsnal Sateskrim Polres Solok melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap saat berada di depot pengisian air minum, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Rabu (23/4).

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, kasus dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada hari Sabtu 26 Februari bertempat di Jorong Koto Tuo Nagari, Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, yang merupakan rumah pelaku WS.

“Dari pengakuan korban yang masih dibawah umur, diirinya dijemput oleh pelaku di sekitar SD 36 Selayo, Kecamatan Kubung. Dalam pertemuan singkat itu, pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya. Korban ini warga Nagari Selayo, Kecamatan Kubung dan baru berkenalan,” kata AKBP Apri Wibowo, Kamis (24/3).

Baca Juga  Waka BGN: SPPG Tidak Boleh Menolak Pasokan UMKM, Petani, dan Peternak Kecil

Ditambahkan AKBP Apri Wibowo, tanpa curiga sesampai di rumah pelaku, korban menurut saja ketika diajak pelaku masuk ke dalam rumahnya yang tampak sepi. Di dalam rumah, pelaku memberikan korban sebotol air mineral. Tanpa curiga, korban meminum air pemberian pelaku.

“Namun setelah meminum air tersebut, sekitar 15 menit kemudian korban merasakan pusing dan setengah sadar. Dalam kondisi korban setengah sadar, pelaku ternyata memanfaatkan situasi untuk mengerayangi tubuh korban,” ujar AKBP Apri Wibowo.

AKBP Apri Wibowo menuturkan, setelah korban pingsan, aksi pelaku semakin nekat melakukan persetubuhan terhadap korban. Entah apa yang terjadi selanjutnya, korban tidak sadar dan tertidur hingga pagi harinya.

“Saat bangun, korban kaget karena dirinya dalam keadaan telanjang tanpa busana. Ketika itu, pelaku kembali melakukan persetubuhan terhadap korban. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban di rumahnya tersebut,” ungkap AKBP Apri Wibowo.

Dikatakan AKBP Apri Wibowo, karena ditinggal begitu saja dan tidak tahu harus berbuat apa, korban kemudian menghubungi temannya untuk menjemputnya. Korban diantar oleh temannya pulang kerumah. Sesampai di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Baca Juga  Water Park Hotel Imelda Makan Korban, Bocah Perempuan Tewas Tenggelam

“Mendapat pengakuan korban, pihak keluarga garam dan langsung melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres. Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, Tim Sat Reskrim Polres Solok langsung bergerak mencari pelaku,” katanya.

Hingga pada Rabu (23/3), sekira pukul 21.30 WIB,  dikatakan AKBP Apri Wibowo, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada tempat pengisian air minum di Jorong Koto Tuo Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

“Pada Rabu (23/3), sekira pukul 21.30 WIB,  tim langsung menuju ke lokasi dan pelaku ditemukan sedang duduk di atas motor. Saat itu juga, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ulas AKBP Apri Wibowo.

Terkait minuman yang diberikan kepada korban, ditegaskan AKBP Apri Wibowo, diduga pelaku terlebih dahulu memberikan obat tidur sebelum air mineral itu diminum oleh korban. Artinya, pelaku sudah merencanakan untuk memperkosa korban.

“Dalam kasus ini petugas pengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” tutupnya. (vko)