METRO SUMBAR

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Agus Suardi Seret Nama Mantan Wali Kota Padang

0
×

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Agus Suardi Seret Nama Mantan Wali Kota Padang

Sebarkan artikel ini
DUGAAN KORUPSI— Tersangka Agus Suardi, mantan Ketua KONI Padang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dua tersangka lainnya di Kejari Padang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang anggaran 2018 -2020.

PADANG, METRO–Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018 -2020, Agus Suardi sepertinya ingin menyeret nama mantan Wali Kota Padang periode 2014-2019 dan 2019-2020 Mahyeldi Ansharullah dalam pusaran kasus tersebut.

Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang dan mantan Ketua KONI Sumbar ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bersama dua orang lainnya Davitson, mantan Wakil Ketua III KONI Padang dan Nazar, mantan Wakil Bendahara KONI Padang,

Pernyataan mengejutkan tersebut diungkapkan oleh Abien sapaan akrab Agus Suardi kepada awak media, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dua orang tersangka yakni Nasar dan Davidson di Kejari Padang, Selasa (22/3).

Agus Suardi yang didampingi Kuasa Hukumnya Putri Deyesi Rizky tak secara eksplisit menyebutkan Wali Kota Padang pada periode itu Mahyeldi Ansharullah, terlibat dalam kasus yang mendera dirinya. Namun ia hanya memberikan isyarat kepada media yang juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Namun, ia memaparkan bahwa orang nomor satu di Kota Padang itu terlibat dalam penganggaran yang tidak seharusnya diperuntukkan oleh tim sepakbola PSP Padang. Karena PSP Padang setiap tahun mendapat dana hibah APBD Kota Padang.

“Saya taat aturan. Saya hanya memberikan keterangan tambahan. Dana hibah dalam kasus ini diperuntukkan untuk tim sepakbola PSP. Pada masa itu menjabat sebagai bendahara umum PSP sekaligus ketua KONI Padang. Saya menjalankannya sesuai perintah,” ungkap Agus Suardi.

Hanya saja, saat ditanyakan terkait siapa yang memerintahkannya, Agus Suardi enggan menyebut nama. “Saya rasa bapak juga tahu,”singkatnya Agus yang merupakan mantan Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 ini.

Sementara, kuasa hukumnya, Putri Deyesi Rizky mengatakan, sewaktu menjadi Ketua KONI Padang, kewenangan dalam menetapkan anggaran dan memerintahkan mata anggaran di KONI Padang, berdasarkan instruksi dan perintah Wali Kota Padang di zaman tersebut.

“Ketua KONI Padang saat itu adalah Agus Suardi dan di PSP sebagai bendahara. Sedangkan Ketua PSP pada saat itu, pasti tahu sendiri. Kita tidak mau menunjuk dengan secara nama,” kata Putri di Kejari Padang, Selasa (22/3).

Menurut Putri, Ketua PSP Padang membuat proposal untuk diajukan ke KONI Padang. Kemudian proposal itu disetujui dan dananya dititipkan di KONI Padang. Kemudian di dalam proposal dicantumkan nama Wali Kota Padang yang juga menjabat sebagai ketua PSP kala itu.

“Rekan rekan tahu persis lah siapa yang menjabat Ketua PSP Padang saat itu. Saat itu klien saya menjabat Ketua KONI Padang. Alurnya, dana PSP diajukan melalui proposal oleh Ketua PSP. Ada dana proposal sebesar Rp 500 juta yang jelas-jelas kesalahan administrasi. Sebagai bendahara tentunya tidak bisa mengeluarkan uang begitu saja. Semua adalah perintah Ketua PSP,” tegas Putri.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.”Pemeriksaan hari ini dalam berkas kedua pada kasus dugaan korupsi ini. Agus Suardi diperiksa sebagai saksi mahkota,” kata Therry.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait ada nama wali kota dalam kasus ini. Pihaknya masih menggali keterangan lebih lanjut.

“Kami belum bisa memberikan keterangan secara pasti. Biarkan tim penyidik mengolah untuk menggali lebih dalam. Kami bisa saja akan memanggil nama wali kota yang dimaksud untuk diperiksa. Namun untuk saat ini belum mengarah ke sana karena masih memeriksa saksi-saksi lain,” ungkap Roni.

Roni menuturkan pemeriksaan tehadap Agus Suardi adalah sebagai saksi saat ini perkara dua tersangka lainnya yakni Nazar dan Davidson. “Hasil pemeriksaan Agus Suardi dan lainya nanti kita sampai, kita masih mengolahnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Agus Suardi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada 21 Oktober 2021 lalu. Pada tahap penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi. Mulai dari pengurus cabang olahraga, pengurus KONI Padang, Pemko Padang selaku pemberi hibah, hingga pihak ketiga selaku sponsorship.

Selain itu, seperti diketahui Agus Suardi juga telah diberhentikan sebagai Ketua Umum KONI Sumbar sesuai Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat, Letnan Jenderal (Purn) Marciano Norman tertanggal 14 Maret 2022 akibat kasus hukum yang menjeratnya. (hen)