METRO SUMBAR

Penghapuasan Denda Keterlambatan Membayar Pajak, Pemprov Sumbar Berikan Kebijakan Hingga15 Juni 2033

1
×

Penghapuasan Denda Keterlambatan Membayar Pajak, Pemprov Sumbar Berikan Kebijakan Hingga15 Juni 2033

Sebarkan artikel ini
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Provinsi Sumatera Barat atau Samsat Padang Pariaman, Suryawan.

PDG. PARIAMAN, METRO–Pemerintah Provinsi Su­matera Barat kembali memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang keterlambatan membayar pajak. Perpanjangan dimulai dari tanggal 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pen­dapatan Daerah (UPTD-PPD) Provinsi Sumatera Barat atau Samsat Padang Pariaman, Suryawan mengatakan perpanjangan tersebut adalah perpanjangan yang kedua kali. Pertama kali penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021, kemudian diperpanjang hingga 15 Maret 2022, sekarang kembali sampai 15 Juni 2022.

    “Karena kita pemerintah sadar dengan kondisi masyarakat kita yang dilanda pandemi covid-19. Mudah-mudahan dengan penghapusan denda pajak ini meringankan beban masyarakat, kemudian tetap taat pajak.

Baca Juga  Bangun Infrastruktur Pertanian, Pemkab Agam Anggarkan Rp8,2 Miliar

 Ia menyampaikan, dengan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, diharapkan dapat meningkatkan ketaatan masya­rakat membayar pajak. Selain itu juga mendorong kenda­raan yang selama ini sudah mati pajak, kemudian membayar kembali.

    Dengan kebijakan tersebut, kata dia lagi, diharapkan dapat mendongkrak capaian target pendapatan daerah. Pasalnya, selama ini ada kecenderungan masyarakat masih menggunakan plat nomor dari luar. Sementara kendaraan itu beroperasi di daerah lain atau luar Sumbar, padahal jika dipindahkan ma­ka pendapatan pajaknya akan masuk ke daerah.

   Ia menuturkan, perpanjangan penghapusan denda sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB tanggal 15 Maret 2022.

Baca Juga  Ribuan Pengurus PGRI Limapuluh Kota Ikuti Seminar Nasional

Seperti Penghapusan Den­da atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu serta Pembebasan BBNKB ke-2 da­lam dan luar provinsi. Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa membayar pajak di Samsat Nagari yang berada di Nagari Sicincin, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung. Untuk diketahui juga, pembayaran di Samsat Padang Pariaman sudah bisa mengunakan QRIS Bank Nagari. Pasalnya, ma­syarakat tidak perlu lagi mem­bawa uang tunai untuk membayar pajak atau pembayaran lainnya. (ozi)