METRO NASIONAL

Haris dan Fatia Jadi Tersangka Terkait Laporan Luhut, Tim Advokasi untuk Demokrasi Bereaksi Keras

0
×

Haris dan Fatia Jadi Tersangka Terkait Laporan Luhut, Tim Advokasi untuk Demokrasi Bereaksi Keras

Sebarkan artikel ini
JELASKAN—Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar saat memberi penjelasan soal upaya penjemputan paksa terhadap dirinya, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1) lalu, Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

JAKARTA, METRO–Tim Advokasi untuk De­­mokrasi mengkritik pe­ne­­tapan tersangka yang di­lakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Tim Adovaksi untuk Demokrasi menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, itu.  “Kami menilai bahwa kasus ini ialah pemidanaan yang dipaksakan mengingat terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan,” kata rilis res­mi Tim Advokasi untuk De­mokrasi seperti dikirimkan Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, Minggu (20/3).

Tim Advokasi untuk De­mokrasi menilai penerapan pasal yang disangkakan penyidik kepada Haris dan Fatia sebenarnya ti­dak memenuhi unsur pidana. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini juga melanggar Surat Keputusan Bersama Pedoman Im­ple­mentasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletkronik (UU ITE), sehingga tim advokasi me­rasa pemidanaan kepada Haris dan Fatia dinilai dipaksakan.

Baca Juga  Gagal Ginjal Akut di DKI 135 Kasus, 63 Orang Meninggal Dunia

Selain itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi merasa proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya da­lam perkara ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Me­wujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

 “Penetapan tersangka ini tentu harus diuji secara hukum, supaya penggu­naan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk tujuan membungkam tidak dibiarkan leluasa dan terus diulang-ulang oleh pihak yang merasa berkuasa,” lanjut keterangan res­mi Tim Advokasi untuk De­mo­krasi. Tim menilai pe­mida­naan untuk tujuan pembungkaman ini juga menunjukkan garis batas tentang kebenaran dan pihak yang khawatir terbongkarnya skandal yang menempuh cara tidak demo­kra­tis.

Sebelumnya, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan B/4136/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus pada Kamis (17/3).

Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada keduanya pada Jumat (18/3) pu­kul 21.00 WIB, berikut dengan surat panggilan untuk dimintai keterangan pada Senin (21/3). Penetapan tersangka tersebut menjadi tindak lanjut dari proses laporan polisi tertanggal 22 September 2021 oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Luhur kala itu melapor ke polisi berkaitan dengan video yang terdapat dalam YouTube akun Haris Azhar berjudul “Ada Lord Lu­hut di balik Relasi Eko­no­mi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!”. Tim Advokasi untuk Demokrasi menyebut hasil riset Koalisi Ma­sya­rakat Sipil yang berjudul Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya sebenarnya sudah me­ng­ungkap fakta penting. Isinya berisi tentang pejabat publik mencampurkan antara bisnis dan posisi di pemerintahan. Hal itu yang sebenarnya dilarang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.  “Namun, mengungkap fakta tersebut di Indonesia kini risikonya adalah pemenja­raan meski­pun Haris-Fatia me­miliki bukti yang solid dalam pengungkapan tersebut,” ungkap Tim Advokasi untuk Demokrasi. (ast/jpnn)

Baca Juga  Fun Bike Hari Bhayangkara ke-76, Kapolda Sumbar Lepas Ribuan Pesepeda