TAN MALAKA, METRO–Pemilik Kafe Hot Station di kawasan Kecamatan Padang Selatan, memenuhi panggilan Satpol PP Kota Padang, Jumat (18/3). Kafe tempat hiburan malam tersebut diduga melakukan pelanggaran Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan mendapat peringatan keras dari Satpol PP.
Menurut Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto, ini adalah panggilan sekaligus peringatan pertama yang diberikan petugas ke pihak pengelola yang tidak mematuhi aturan Perda AKB. Padahal kondisi Kota Padang masih dalam status PPKM Level 3. Sehingga ada aturan-aturan yang masih berlaku yang mengatur kegiatan tempat berusaha.
“Pihak pengelola telah memenuhi panggilan kita dan diberi sanksi administratif sesuai Perwako sebanyak Rp500.000,” terang Bambang Suprianto, Sabtu (19/3).
Terkait hal ini Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa Satpol PP secara aturan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktifitas pelaku usaha, diharapkan semua tempat usaha tersebut mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. yang telah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang AKB, serta aturan di dalam penerapan PPKM sesuai instruksi dari pusat.
“Masih di tengah pandemi maka kegiatan berusaha diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 jelas Kasat Pol PP Padang Mursalim. (ade)
