PDG, PANJANG, METRO–Sudah lama menjadi target operasi (TO) jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang, seorang petani yang nyambi sebagai pengedar sabu akhirnya harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi.
Petani berinisial GR (48) tersebut ditangkap di kediamannya Nagari Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan pada pada Jumat (18/3) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Witriza Wati membenarkan penangkapan tersebut.
“Seorang petani berinisial GR mengedarkan narkotika jenis sabu diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang. Pelaku diringkus di sebuah rumah yang di huni pelaku di Nagari Malalo, Kecamatanb Batipuh Selatan,”ujar Witriza Wati.
Dikatakannya, pelaku GR yang sebelumnya memang sudah menjadi TO oleh jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang. Alhasil, dengan usaha dan kerja sama tim yang solid di berikan beberapa arahan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
“Tidak membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan keberadaan pelaku, dan segera bergerak menuju kediaman pelaku di Nagari Malalo, dan ditemukan pelaku sedang tidur di sebuah kamar di rumah tersebut , pelaku yang berpropesi sebagai petani ini tidak berkutik saat kami melakukan penangkapan,”katanya.
Setelah di lakukan penangkapan terhadap pelaku GR, Ia mengakui bahwa dia memang menyimpan sejumlah narkotika jenis sabu, di sebuah pengeras suara di ruang tamu rumah yang dihuni pelaku.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak 33 paket narkotika golongan 1 jenis sabu siap edar dengan total berat 7,85 gr. Kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo ,pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya. (rmd)
















