BERITA UTAMA

Bupati Pasaman Serahkan LKPD ke BPK Sumbar

1
×

Bupati Pasaman Serahkan LKPD ke BPK Sumbar

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN— Bupati Pasaman Benny Utama saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumbar

PASAMAN, METRO–Bupati Pasaman Benny Utama serahkan Lapo­ran Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daerah Perwakilan Sumatera Barat, di Padang Jumat (18/3).

LKPD Pasaman dite­rima langsung Kepala Per­wakilan BPK RI Yusna Dewi, di Halaman Lantai II Ge­dung BPK jalan Khatib Su­laiman, Padang.

Dihadapan auditur dan pejabat BPK, Bupati Benny Utama menyatakan bahwa  sudah menjadi komitmen bagi Pemerintah Ka­bupaten Pasaman untuk berusaha memperbaiki kesalahan dan kekurangan di masa yang lalu.

“Pemkab Pasaman sa­at ini berupaya melakukan pencegahan terjadinya kesalahan di tahun anggaran berjalan, dengan melakukan tindak lanjut hasil temuan serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal,” ujar Bupati.

Pada kesempatan ter­sebut, Bupati Pasaman meminta kepada Kepala BPK beserta jajaran untuk se­nantiasa melakukan pem­binaan guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik di Pemerintahan Kabupaten Pasaman.

Baca Juga  Galodo Susulan Terjang Maninjau di Malam Tahun Baru, Jalur Bukittinggi–Lubukbasung Terputus Total, Ratusan Warga Mengungsi, 40 Rumah Terdampak

“Mudah-mudahan dengan pembinaan yang kontinyu dan berkelanjutan akan membawa perubahan berarti bagi Kabupaten Pasaman dan Kabupaten/Kota lainnya, meraih pencapaian Opini yang lebih baik lagi pada saat ini dan di masa yang akan datang,” harap bupati.

Dibeberkan, penyerahan LKPD 2021 terdiri dari Laporan Realisasi Angga­ran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Ke­uangan (CaLK), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah, Hasil Review Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD dan Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda, serta Ikhtisar Laporan Dana Desa.

“Dokumen-dokumen tersebut kami serahkan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Bupati Benny Utama.

Baca Juga  PSK Bisu Berambut Merah Digerebek saat "Gituan"

Saat menerima LKPD unaudited, Kepala Perwakilan BPK Sumbar  Yusna Dewi mengapresiasi kerja keras jajaran pemerintah daerah dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu kepada BPK sebelum batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang No­mor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,” Jelas Yusna.

Hari yang bersamaan, Jumat, terdapat empat pemerintah daerah yang secara resmi menyampaikan LKPD TA 2021 unaudited kepada BPK.

Keempat daerah tersebut masing-masingnya Ka­bupaten Pasaman, Kabupaten Sijunjung, Kabupa­ten Pesisir Selatan, dan Ko­ta Padang Panjang. LKPD unaudited diserahkan langsung  masing-masing kepala daerah dan diterima Kepala BPK daerah Perwakilan Sumbar. (mir)