PADANG, METRO–Kuasa hukum salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya berinisial DV oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, lantaran hasil audit BPKP Wilayah Sumbar belum keluar.
“Hingga sekarang, belum jelas berapa jumlah kerugian uang negara yang disebabkan oleh kasus dugaan korupsi ini , sementara DV sudah menyandang status tersangka,” kata Suharizal usai mendampingi DV dalam pemanggilan lanjutan di Kejari Padang, Jumat (18/3).
Dijelaskan Suharizal, pemeriksaan auditor BPKP menggambarkan buruknya penegakkan hukum dalam kasus yang menjerat DV. Seharusnya sebelum penetapan tersangka, sudah ada kepastian jumlah kerugian keuangan negara oleh auditor.
“Rasanya keliru, jika penetapan jumlah kerugian uang negara yang diduga dikorupsi hanya berdasarkan perhitungan Jaksa selaku penyidik,” katanya.
Menurut Suharizal, ada aturan yang lebih tinggi, dan hendaknya menjadi acuan dalam proses hukum DV, aturan tersebut berbunyi, perhitungan kerugian keuangan negara haruslah berdasarkan kerugian nyata dan pasti. Dalil itu, tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Selanjutnya ada Putusan Mahkamah Konstitusi soal frasa dapat merugikan keuangan negara dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dinyatakan tidak berlaku lagi,” tambahnya.
Diketahui, DV yang menyandang status tersangka, pernah menjabat sebagai Wakil Ketua I KONI Kota Padang bidang organisasi dan prestasi, penetapan status tersangka sudah disandang dari 31 Desember 2021 lalu oleh Kejari Kota Padang.
Selain DV, kasus dugaan korupsi itu juga menjerat AS yang saat ditetapkan sebagai tersangka menjabat sebagai Ketua KONI Sumbar. AS ditetapkan sebagai tersangka AS tersangka terkait jabatannya yang pernah menjadi Ketua KONI Padang.
Tidak hanya Mantan Ketua KONI dan Wakil Ketua KONI Padang, Kejari Padang juga menetapkan mantan Wakil Bendahara KONI Padang, berinisial NZ sebagai tersangka.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan, pemeriksaan hari ini (kemarin-red) untuk menkonfirmasi temuan dari BPKP Sumbar terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Padang periode 2018-2020.
“Kejari dalam hal ini memberikan fasilitas dalam memeberikan ruang wawancara tersangka dan auditor. Intinya adalah mengklarifikasi hasil temuan auditor BPKP, dan menanyakan apa hubungannya dengan para tersangka ini,” jelasnya.
Untuk ke depan, dikatakan Therry, Kejari masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumbar. Pihaknya tidak bisa mendesak BPKP untuk mengeluarkan hasil perhitungan kerugian uang negara yang sesungguhnya.
“Jika auditor telah memberikan jumlah secara resmi, maka pihak Kejari akan melanjutkan proses hukum untuk tahap satu. Proses hukum tahap satu, adalah penyerahan berkas perkara yang sudah lengkap pada penyidik, kepada Jaksa penuntut umum untuk diperiksa. Jika tahap formil dan materil lengkap (P21) maka bisa dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” katanya.
Ditegaskan Therry, terkait penetapan tersangka DV, katanya, dikarenakan ditemuinya lebih dari dua alat bukti, salah satunya hasil perhitungan penyidik sebesar Rp 2 miliar.
“Jumlah tersebut, bisa lebih dan bisa kurang sesuai dengan proses yang masih berlanjut. Untuk pastinya, tentu sesuai hasil audit BPKP Sumbar nantinya,” tutupnya. (rgr)





