TAN MALAKA, METRO–Menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1443 H, Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Dalam razia, Kamis (17/3) sore itu, petugas mendapati minuman jenis tuak di tiga titik lokasi.
Razia tersebut dipimpin langsung Kabid Tibum Tranmas, Edrian Edwar bersama Kabid P3D, Bambang Suprianto. Dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan berhasil mengamankan ratusan liter minuman beralkohol jenis tuak, di kawasan Padang Selatan.
“Kita tidak ingin nantinya Tibumtranmas terganggu pada bulan suci Ramadhan, maka tempat-tempat yang sudah meresahkan warga sekitar, kita coba awasi dan kita dapati ratusan liter tuak di dapur, yang dimasukkan ke dalam jeriken dan ember,” ujar Edrian Edwar.
Dijelaskannya, diduga telah melanggar Perda nomor 8tahun 2012, tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan Minuman beralkohol, yang tertuang dalam Pasal 30 tentang Larangan Menjual Minuman Beralkohol yang Mengandung Rempah-Rempah, Jamu dan sejenisnya.
“Bulan Ramadhan tidak lama lagi, sesuai arahan pimpinan, tempat-tempat yang diduga akan menimbulkan terganggunya Tibumtranmas selama Ramadhan nanti, maka perlu dilakukan pengawasan,” katanya.
Selain itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim juga menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar ikut bersama-sama menjaga Trantibum selama bulan suci Ramadhan. “Kita berharap, selama bulan Ramadhan nanti, warung-warung tuak dan kafe-kafe karaoke yang ada di Kota Padang, tidak lagi melakukan aktifitasnya, demi menjaga Trantibum selama bulan Ramadhan,” harapnya. (ade)
