METRO NASIONAL

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri, Minta Polri segera Tangkap Pendeta Saifudin Ibrahim

3
×

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri, Minta Polri segera Tangkap Pendeta Saifudin Ibrahim

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto

JAKARTA, METRO–Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendesak aparat penegak hukum segera menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas me­ng­hapus 300 ayat di dalam Al-Qur’an. Yandri menegaskan bahwa pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim dalam sebuah video yang beredar, sudah jelas-jelas menistakan umat Islam.

“Videonya sudah viral dan jelas-jelas menista umat Islam. Aparat harus segera menangkap,” kata Yandri melalui layanan pesan, Kamis (17/3)

 Legislator Fraksi PAN itu mengatakan Pendeta Saifudin Ibrahim juga ter­ke­san melecehkan pesantren. Sebab, pria bernama asli Abraham Ben Mo­ses itu menyebut tempat ter­sebut sebagai sarang teroris. “Pernyataan itu me­nya­kiti ulama dan kiai yang selama ini mendidik para santri untuk mengabdi kepada umat, bangsa, dan negara,” beber Yandri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD me­­minta Polri menyelidiki ta­yangan video yang mem­­perlihatkan seorang pria bernama Saifudin Ibrahim yang menimbulkan kegaduhan. Dalam video itu, Saifudin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an.

Dalam tayangan video tersebut, kata dia, pernyataan Saifudin Ibrahim yang mengaku sebagai seorang pendeta itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.  “Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akun­nya, karena kabarnya belum ditutup sampai se­karang,” kata Mahfud MD dalam keterangannya di kanal Kemenko Polhukam di YouTube dikutip di Jakarta, Rabu (16/3).

Dia menilai pernyataan Saifudin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu merupakan per­bua­tan menistakan agama Islam. Menurutnya, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.  “Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan pe­naf­siran suatu agama yang keluar dari penafsiran po­kok­nya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Al-Qur’an ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam,” ungkap Mahfud. (ast/jpnn)