METRO PADANG

Pesantren Ramadhan 1443 Hijriah, Guru Jangan Sekadar Isi Absen dan Minta Stempel

1
×

Pesantren Ramadhan 1443 Hijriah, Guru Jangan Sekadar Isi Absen dan Minta Stempel

Sebarkan artikel ini
Habibul Fuadi, — Kepala Disdikbud Padang.

ULAK KARANG, METRO–Sebanyak 78.563 peserta didik, mulai dari tingka SD dan SMP se-Kota Pa­dang akan ikuti Pesantren Ramadhan 1443 H / 2022 M di masjid/mushalla, mulai 9 April mendatang. Tidak hanya siswa, namun tenaga pendidik juga akan ikut mengawasi anak-anak selama pesantren.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Ha­bibul Fuadi mengatakan siswa yang melaksanakan Pesantren Ramadhan adalah untuk tingkat SD mulai kelas IV, V dan VI. Sedangkan tingkat SMP, yakni kelas VII, VIII dan IX.

“Total peserta didik tingkat SD adalah 43.970 siswa, sementara untuk SMP berjumlah 34.593 anak,” ujar Habibul, Kamis (17/3).

Ia mengatakan, pelaksanaannya sesuai domisili peserta didik masing masing dan harus diikuti siswa. Sebab, nilai atau sertifikat yang diperoleh diakhir kegiatan Pesantren Rama­dhan akan dimasukkan da­lam rapor.

Baca Juga  Jembatan Siti Nurbaya Disulap jadi Tempat Hits bagi Anak Muda

Selain peserta didik SD dan SMP, majelis guru  juga ikut dalam mengawasi, membimbing siswa dalam kegiatan Pesantren Ramadhan tersebut. “Majelis Guru tidak sekadar meneken absensi hadir dan minta stempel ke panitia atau pengurus masjid/muhalla saja. Namun terlibat did­a­lam­nya,” ucapnya.

Menurutnya, pesantren Ramadhan bagi guru pendamping bukan sekadar mendampingi siswa namun dibalik itu mendidik generasi muda yang mulia, taat, beriman, bertaqwa. Dan inilah salah satu usaha bagi guru pendamping untuk mendampingi sis­wanya selama proses kegiatan pesantren ramadhan dilaksanakan tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga  Andre Rosiade Tawarkan Padang Bebas Banjir

Selanjutnya, guru pendamping memahami apa yang harus dikerjakan selama pelaksanaan Pesantren Ramadhan, mendampingi siswa memberikan bimbingan serta penilaian sesuai dengan instrumen dari buku panduan selama proses kegiatan Pesantren Ramadhan di masjid dan mushalla.

“Jika guru tidak me­ngikuti, sanksinya tentu ada dan bentuknya menyesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan,” tegas Habibul.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang, Zulhardi Z Latief meminta kepada Disdikbud untuk ikut memonitor majelis guru yang ditugaskan mengawasi Pesantren Ramadhan di rumah ibadah. Jika perlu turun ke lapangan. Apa benar tenaga pendidik terlibat dalam membina anak.

“Jangan sekadar datang saja ke masjid/mushalla,” ujar kader Golkar ini. (ade)