SIJUNJUNG, METRO–Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Aula Hotel Bukit Gadang, Muaro, Sijunjung, Selasa (15/3). Rakor dengan tema peranan Tim Pora dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut dipaparkan Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian, Zainal. Pihaknya menyebutkan dasar hukum dalam pengawasan orang asing/OA yaitu UU No. 6 /2011 tentang Keimigrasian, telah diubah sebagian dalam UU No. 11 /2020 tentang Cipta Kerja
“Pengawasan orang asing perlu lebih ditingkatkan sejalan dengan meningkatnya kejahatan internasional atau tindak pidana transnasional, seperti perdagangan orang, tindak pidana narkotika oleh sindikat kejahatan internasional yang terorganisir,” ungkap Zainal.
Dalam rakor tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Hendiartono, Kasi Intel Kerimigrasian, Zaenal, Kepala Kantor Kesbangpol Sijunjung David Rinaldo, dan jajaran intelijen Korwil Sijunjung Binda Sumbar, Kasat Intelkam Polres Sijunjung, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sijunjung, kepala dinas dan perwakilan dinas terkait sekaligus Camat di Kabupaten Sijunjung.
Permasalahan OA diantaranya, penyalahgunaan dok keimigrasian, ancaman keamanan negara oleh intelijen asing, penyalahgunaan dokumentasi ketenagakerjaan dan lainnya.
Selain itu, pihaknya mengharapkan perlu dilakukan upaya cegah dini pengawasan orang asing hingga lingkup RT/RW. “Perlu dilakukan dengan memaksimalkan peran dan fungsi tigo tungku sajarangan dalam menjaga nagari, bersikap lebih kritis dan teliti pada hal baru yang berasal dari luar, sekaligus meningkatkan koordinasi Babinsa dan Babibkamtibmas, serta tokoh masyarakat terhadap aktivitas masyarakat di lingkungan masing-masing,” ujar Zainal. “Karena kita mengetahui, selain dampak positif maka dampak negatif perlu diantisipasi bersama dari keberadaan OA, khususnya adanya giat intelijen asing, penguasaan SDA ekonomi, kegiatan politik dan transnasional crime,” tambah Zainal.
Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo dalam pemaparannya menjelaskan, Kabupaten Sijunjung dengan segala kekayaan potensi sumber daya alam yang dimiliki sangat memiliki kemungkinan untuk didatangi oleh orang asing. “Mengantisipasi hal tersebut, kita juga memiliki perangkat pengawasan mulai tigkat kabupaten hingga tingkat nagari untuk pengawasan,” kata David Rinaldo.
Menurut Kepala Kesbangpol Sijunjung itu, perlu adanya pemahaman oleh pihak nagari untuk menanyakan dokumen yang dimiliki oleh orang asing yang memasuki wilayahnya. “Terlebih di Provinsi Sumatera Barat juga akan dibangun jalan tol, dimana pintu keluarnya tidak jauh jaraknya dari Kabupaten Sijunjung, sangat potensial menjadi lalulintas orang asing,” tambahnya.
David berharap kepada seluruh Camat yang hadir agar dapat mensosialisasikan SK Tim Pora hingga tingkat nagari dan jorong, sekaligus mensosialisasikan bagaimana dan apa saja tindaka yang perlu dilakukan di lapangan. (ndo)




















