BERITA UTAMA

Tukang Ojek Kepergok Jual Burung Murai Hasil Curian di Kota Padang

0
×

Tukang Ojek Kepergok Jual Burung Murai Hasil Curian di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
CURI BURUNG— Yovie Ade Putra (23) yang terlibat kasus pencurian burung ditangkap jajaran Polsek Koto Tangah saat bertransaksi dengan pembelinya.

PADANG, METRO–Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Tangah ketika hendak menjual dua ekor burung Murai Batu hasil curiannya. Pelaku yang menato nama­nya di dada ini ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kelu­rahan Kampung Olo, Keca­matan Nanggalo, pada Ming­gu (13/3) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat ditangkap, pelaku Yovie Ade Putra (23) tak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah. Pasalnya, di lokasi itu, petugas menemukan dua ekor burung Murai Batu ekor putih seharga Rp 20 juta. Burung itu dicuri pelaku dari rumah korbannya di Perumahan Hana Residen Lubuk Gading V, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah.

Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah korban Muhammad Adrya (28), melapor bahwa dia kehilangan dua ekor burung murai batu miliknya. Korban kehilangan burung tersebut saat digantung di depan rumahnya.

“Aksi pencurian dua ekor burung itu terjadi di rumah korban pada hari yang sama dengan penangkapan pelaku. Usai me­ne­rima laporan itu, kami lang­sung melakukan pe­nye­lidikan, dan didapatkan informasi kalau pelaku Yo­vie bersama temannya ber­­­inisial A sedang transaksi burung murai batu di kawasan Jalan Gajah Ma­da,” ungkap Ipda Mardianto.

Ditambahkan Ipda Mar­­­­dianto, mendapat in­for­­masi itu, tim langsung turun ke lapangan melakukan pengejaran dan tersangka dapat diamankan saat transaksi dengan pem­beli. Namun temannya berinisial A berhasil melarikan diri dan kini masih buron.

“Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti dua ekor burung murai batu ekor putih beserta kandang. Tersangka beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Koto Tangah,” jelas Ipda Mardianto.

Menurut Ipda Mardianto, dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri dua ekor burung murai batu ekor putih beserta kandang.

“Pelaku dapat me­ngam­­bil burung murai batu itu dari rumah korban dengan cara memanjat melalui teras rumah,” ucap Mar­­dianto.

Akibat perbuatannya, ditegaskan Ipda Mardianto, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam lima tahun penjara. “Saat ini tersangka masih kita periksa dan kasus ini masih kita lakukan pengembangan,” kata Mardianto. (rom)